Berita

Hukum

Klarifikasi Singapura Antiklimaks Upaya Polri Bongkar Kasus Kondensat

MINGGU, 14 JANUARI 2018 | 12:45 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 38 tiliun, Honggo Wedratmo ternyata tidak berada di Singapura.

Klarifikasi pemerintah Singapura yang dimuat di halaman Facebook Kedubes Singapura di Jakarta itu merujuk pada keterangan pers Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Senin (8/1) pekan lalu.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, penjelasan otoritas Singapura tersebut justru memberi kesan Mabes Polri telah gagal memantau keberadaan Honggo. Selama ini selalu diinformasikan ke publik bahwa Honggo sedang menjalani perawatan kesehatannya.


"Tentu hal ini bisa dianggap antiklimaks dari upaya Mabes Polri membongkar kasus yang sangat fantastis di sektor migas," ujar Yusri, Minggu (14/1).

Padahal awalnya publik telah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada kinerja Budi Wiseso sebagai Kabareskrim pada Mei 2015 berhasil mengungkap kasus megakorupsi ini. Bahkan, lanjut Yusri, menurut sumber yang sangat layak dipercaya berkas perkara kondensat sudah lama juga mengendap di KPK era Abraham Samad.

Beberapa kali tertundanya pelimpahan berkas perkara yang sudah P 21 dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung yang seharusnya pada 8 Januari 2018 sudah tuntas. 2,5 tahun pelimpahannya tertunda.  

"Saya tegas menyesalkan tertundanya pelimpahan berkas kasus korupsi kondensat di BP Migas dengan nilai kerugian Rp 35 triliun dari Mabes Polri kepada Kejagung setelah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 3 Januari 2017," tuturnya.

Menurut dia, akan menjadi aneh kalau alasan Mabes Polri menunda pelimpahan berkas perkara hanya karena menunggu kehadiran Honggo. Sementara berkas perkara Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu dipisah dengan Raden Priyono dan Djoko Harsono, dua tersangka lainnya.

"Seharusnya segera saja Mabes Polri menyerahkan berkas perkara dengan tersangka yang sudah ada, bahkan ketidakhadiran Honggo Wederatma jangan dijadikan alasan untuk menunda penyerahannya. Toh berkas Honggo bisa juga disidangkan dengan in absentia yang akan jadi pertimbangan majelis hakim memberatkan hukuman maksimal," pintanya.

Saran dia, Mabes Polri sebaiknya segera menyerahkan berkas kasus korupsi dengan tersangka yang ada agar segera disidangkan dan tidak membuat publik curiga.

"Mudah-mudahan dari fakta persidangan akan terungkap calon tersangka baru karena nilai kerugian negaranya sangat fantastis, 10 kali lebih besar dari kasus e-KTP," pintanya.

Kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, merujuk penjelasan KPK, diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Kasus korupsi kondensat ini berawal persetujuan untuk memberikan kondensat jatah bagian kepada kilang TPPI tanpa melalui proses tender sebagaimana ditentukan oleh surat keputusan Kepala BP Migas nomor : KPTE - 20 / BP00000/2003- SO tertanggal 15 April 2003, yang menurut Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan saat itu berdasarkan hasil rapat pada tanggal 21 Mei 2008 yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah upaya penyelamatan TPPI yang kondisi keuangannya sangat buruk.  

Adapun kebijakan tersebut dengan salah satu syaratnya bahwa hasil olahan kondensat oleh TPPI untuk menyuplai kebutuhan minyak Premium Ron 88 Pertamina sebagai bagian PSO (public service obligation).

Akan tetapi, dalam perjalanannya muncul syarat lain yang membuka pintu persoalan kondensat menjadi sengkarut kerugian negara mencapai 35 triliun, yaitu dibukanya opsi kepada TPPI boleh menjual produk olahan kondensat ke pihak lainnya, termasuk ekspor. Syarat ini muncul apabila Pertamina tidak membeli sebagian atau seluruh produk kondensat dari kilang TPPI.

Yusri pun mengingatkan, tugas majelis hakim dan penyidik dari fakta persidangan, mengungkap lebih luas kasus ini, termasuk irisannya terhadap alasan penolakan Pertamina di bawah Arie Soemarno, membeli produk premium kilang TPPI. Sebab dalam irisan waktunya muncul kasus impor minyak haram "Zatapi" oleh perusahaan diduga milik Mochamad Reza Khalid dan impor minyak "Sarir Libya" berdasarkan temuan audit BPK RI saat itu, termasuk dibentuknya Pansus BBM oleh Komisi VII DPR.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya