Berita

Hukum

Penjelasan Resmi, Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus penjualan kondensat yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 38 tiliun ini merebak di tahun 2015. Tetapi sampai sekarang, keberadaan salah seorang tersangka kasus ini, Honggo Wendratno, masih belum jelas juga.

Pejabat-pejabat Indonesia kerap mengatakan bahwa Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) berada di negeri tetangga Singapura. Banyak yang percaya karena Singapura selama ini kerap menjadi tempat pelarian koruptor Indonesia, dan tidak ada perjanjian ekstradisi di antara kedua negara.

Belakangan, pihak Singapura kelihatannya merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai keberadaan Honggo Wendratno, dan posisi Singapura dalam kasus ini.


Disebutkan, Kementerian Luar Negeri Singapura telah menyampaikan informasi mengenai hal itu kepada pihak berwenang Indonesia.

Dalam penjelasan Kemlu Singapura yang dimuat di halaman Facebook Kedubes Singapura di Jakarta disebutkan bahwa pernyataan Kemlu Singapura itu adalah respon atas pemberitaan media yang masih menyertakan komentar Jaksa Agung RI M. Prasetyo dan petinggi Mabes Polri mengenai keberadaan Hanggo Wendratno.

"Dalam merespon artikel di media-media Indonesia yang memuat komentar Jaksa Agung M. Prasetyo dan beberapa pejabat senior Polri mengenai keberadaan Honggo Wendratno, Jurubicara Kemlu menegaskan: Honggo Wendratno tidak berada di Singapura," tulis Kemlu Singapura (Sabtu, 13/1).

"Hal ini sudah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia dalam beberapa kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, dalam batas kewenangan hukum kami dan kewajiban internasional," demikian bunyi pernyataan itu.

Honggo Wendratno merupakan satu dari tiga tersangka kasus yang merebak di tahun 2015 ini.

Sejauh ini polisi telah memiliki dua berkas perkara. Berkas perkara pertama untuk dua tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas  Djoko Harsono. Berkas perkara kedua untuk tersangka Honggo Wendratno yang masih buron. [dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya