Berita

Foto/Net

X-Files

Jaksa Siapkan Sprindik Baru Garap Dirut PT Comradindo

Korupsi Proyek Tower BJB Rp 217 Miliar
SABTU, 13 JANUARI 2018 | 13:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, Triwiyasa diduga mengetahui kemana amblasnya dana Rp 217 miliar yang dikucurkan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2012. Kendati begitu, Kejagung masih belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

 Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik-JAM Pidsus) Kejagung Warih Sadono menerangkan, jajarannya perlu melakukan gelar perkara atau ek­spose untuk menentukan status hukum Triwiyasa. "Segera dilaksanakan ekspose atau gelar perkara," katanya.

Gelar perkara tersebut dibutuhkan guna memastikan atau mengu­kur dugaan keterlibatan Triwiyasa di kasus ini. Setelah ada kesimpu­lan dari gelar perkaratersebut, jak­sa pun bisa memastikan apakahperlu mengeluarkansprindik baru atau tidaknya.

"Tunggu waktu yang tepat ya," sergahnya. Sementara, Kepala Pusat Penerangan Dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum menandaskan, gelar perkara pasti dilaksanakan oleh penyidik yang menangani setiap perkara.

Ditekankan, proses gelar perkara tidak bisa disampaikan secara terbuka. "Gelar perkara di­lakukan untuk keperluan intern. Jadi tidak bisa dipublikasi," terangnya, kemarin petang.

Disampaikan, keperluan intern yang dimaksud adalah keperluan para pihak yang terkait denganperkara. Adapun hasil atau kesim­pulan dari gelar perkara tersebut, nantinya baru bisa disampaikan begitu penyidik menentukan langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya Warih menyebut­kan, agenda ekspose petkara ko­rupsi ini sempat tertunda karena waktunya berdekatan dengan momen hari libur nasional, yakni Hari Raya Natal dan Tahun Baru. "Pokoknya tunggu harinya saja," ucapnya.

Dia mengaku, telah mengusulkan agar sprindik baru segera diterbitkan untuk Triwiyasa. "Iya, sudah kami usulkan sprindik baru, tapi tetap harus melalui ekspose dulu, karena prosedur memang seperti itu, ikuti saja."

Triwiyasa diduga sempat buronsebelum praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016. Terseretnya nama Triwiyasa pada pusaran kasus ini setelah Mahkamah Agung (MA) memu­tus hukuman penjara delapan ta­hun kepada Wawan Indrawan, be­kas Kepala Divisi Umum BJB.

Pada persidangan tingkat pertama di PN Tipikor Bandung, Wawan divonis bebas dari tud­ingan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan T-Tower mi­lik BJB di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93-Jakarta. Namun jaksa memutuskan kasasi atas putusan hakim tersebut.

Kasus ini berawal saat mane­jemen Bank BJB memutuskan untuk memiliki kantor perwaki­lan di Jakarta pada 2006. Untuk mewujudkan hal itu, manajemen BJB bekerjasama dengan PT Comradindo. Dalam nota kerjasa­ma tersebut, BJB bersedia mengu­curkan dana Rp 543 miliar.

Dana proyek itu dikucurkan atau dibayar secara bertahap alias per-termin pekerjaan. Akan tetapi dalam praktiknya, jaksa menuduh penggelontoran dan pemanfaatan anggaran proyek dilakukan secara tidak hati-hati.

Atas hal tersebut, jaksa me­naksir terdapat dana sebesar Rp 217 miliar yang menguap. Asumsi adanya dana menguap disebabkan areal atau lahan untuk membangun BJB Tower ternyata bermasalah.

Walhasil, pembangunan me­nara BJB yang direncanakan setinggi 27 lantai mangkrak hingga sekarang. Rum menegas­kan, tindak-lanjut atas penangan kasus ini tentunya dilakukan juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi. "Kita tebtunya tetap con­cern pada upaya pengembalian keuangan negara."

Dia menyanggah anggapan bahwa panjangnya waktu penun­tasan perkara ini dipicu adanya intervensi puhak tertentu pada penyidik Kejagung.

"Tidak ada intervensi dari manapun," tegasnya.

Kilas Balik
Sempat Diperiksa Sebagai Tersangka


 Kejagung memeriksa tersangka Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Triwiyasa terkait dugaan tindak pidana korupsipembangunan T-Tower BJB di Jl Gatot Subroto, Jakarta.

"Dari pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan tersangka Triwiyasa yang pada pokoknya terkait dengan proses dan kronologis kegiatan penjualan satuan unit ruang kantor untuk Bank Jabar dan Banten," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat dijabat oleh Setia Untung Arimuladi, Kamis, 7 November 2013.

Sehari sebelumnya, satu tersangka lainnya atas nama Wawan Indrawan, bekas Kepala Divisi Umum BJB tidak hadir dalam pemeriksaan. Untung mengatakan, tersangka Wawan tidak hadir karena sakit.

"Tidak hadir berdasarkan keterangan atau surat dokter Henny K Koesna dari RSUD Soreang Pemkab Bandung yang diserahkan penasehat hukumnya dari Rofiana & Associates Law Firm," bebernya.

Untung menambahkan, ter­sangka Wawan memohon pen­jadwalan pemeriksaan kembali pada Rabu 13 November 2013.

Selain itu, pada Rabu, 5 Juni lalu, Kejagung juga telah memanggil Komisaris PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Flavius Joanna. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Saksi Flavius Joanna merupakan anak dari pengusaha Titus Soemadi.

Berturut-turut sebelumnya, jaksa juga disebutkan bahwa pada Selasa, 27 Agustus, Dirut BJB Bien Subiantoro telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Bandung.

Bien diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bersama-sama dengan Bien, penyidik ju­ga telah memeriksa empat saksi lainnya yaitu, Andy Sujana se­laku Direktur Utama PT Sadini, Officer Pengadaan Barang dan Jasa pada Divisi Umum Bank BJB Lukman N Basuni, bekas Direktur Komersial Bank BJB Entis Kushendar, dan Pemimpin Group Keuangan Internal pa­da Divisi Umum Bank BJB Iswahyudi.

Dari sekian banyak saksi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan yang sudah divonis Mahkamah Agung (MA) delapan tahun penjara dan Triwiyasa, Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.

Pada proses penanganan kasus ini, Triwiyasa sempat mengaju­kan praperadilan atas peneta­pan status tersangkanya. Oleh pengadilan, gugatan praperadilan Triwiyasa diterima sehingga status tersangka yang disandangnya pun gugur atau batal demi hukum.

Belakangan, Kejagung yang menarik penanganan perkara ini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pun bersikukuh, putusan perkara kasasi atas terdakwa Wawan Indrawan yang divonis delapan tahun penjara menyirat­kan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan pihak lainnya.

Bermodak putusan itulah, Kejagung mengagendakan un­tuk kembali mentersangkakan Triwiyasa. Namun sampai sejauh ini, upaya menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas nama Triwiyasa belum terealisasi.

Seperti disebutkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejagung Warih Sadono, pihaknya perlu melaku­kan gelar perkara lebih dulu untuk menerbitkan sprindik yang sudah disusun penyidik jajarannya itu. ***

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya