Berita

Foto/Net

Hukum

Penuhi Hak-hak Korban Kejahatan Seksual Anak, Tangkap Para Pelakunya

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 12:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pada awal 2018 ini, publik dikejutkan dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang cu­kup memprihatinkan. Pertama, beredar video hubungan seksual antara anak dengan perempuan dewasa yang diduga dibuat dan diarahkan oleh enam orang dewasa.

Kedua, terkuak kasus kek­erasan seksual di Tangerang yang diduga dilakukan oleh seorang guru honorer terhadap 41 orang anak.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini Kamilah menuturkan, dalam kedua kasus tersebut para pelaku dapat dijerat dengan pi­dana berlapis. Mulai dari pasal-pasal di UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan yang paling penting yakni UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).


"Untuk kasus perekaman vid­eo anak dengan perempuan de­wasa perlu diperhatikan bahwa pelaku dalam video tersebut dapat diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran video pedofilia," katanya.

Dengan demikian pembuatan video tersebut dilakukan dalam konteks eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi. Aparat penegak hukum harus melihat kasus ini bukan hanya dengan kacamata kekerasan seksual pada anak menggu­nakan aturan tunggal seperti pornografi atau perlindungan anak semata.

"Namun sekali lagi harus menggunakan pasal berlapis. Salah satunya dengan instrumen UU TPPO," imbuhnya.

Dengan instrumen UU TPPO, penyidik bahkan dapat men­jerat korporasi di balik bisnis pornografi anak. Pasal 15 UU TPPO menyatakan, tindak pi­dana perdagangan orang yang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan kekayaan hasil tindak pidana (perampasan aset).

"Selain mengejar pelaku, kor­ban juga tidak boleh diting­galkan. Menghukum pelaku memang penting, namun penan­ganan terhadap anak jauh lebih penting dan harus disegerakan," tekan Ajeng.

Jumlah pelayanan dan re­habilitasi yang dilakukan oleh berbagai lembaga terhadap kor­ban kekerasan seksual diketahui cenderung rendah, yakni sekitar 3 persen.

Selain itu tidak tersedia data komprehensif yang terinte­grasi mengenai anak korban kekerasan seksual yang telah menjalani rehabilitasi secara tuntas. Dalam studi pemetaan layanan anak korban di beberapa lembaga diantaranya LPSK, P2TP2A, Kemensos, Kemenkes, dan Kepolisian di DKI Jakarta yang dilakukan ICJR pada tahun 2016, terdapat problem umum dalam pemberian layanan bagi anak korban.

Di antaranya yakni tidak adan­ya kebijakan sentral bagi layanan anak korban. Terlebih lagi dalam kasus perekaman video por­nografi anak, yang melibatkan orang tua, maka negara dituntut untuk hadir dalam garda terde­pan melindungi anak korban.

"Anak kembali perlu menda­patkan rehabilitasi secara maksimal dan membutuhkan lebih serius dalam penan­ganannya karena akan berpo­tensi besar sebagai pelaku," tandasnya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya