Berita

Foto/Net

Hukum

Penuhi Hak-hak Korban Kejahatan Seksual Anak, Tangkap Para Pelakunya

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 12:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pada awal 2018 ini, publik dikejutkan dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang cu­kup memprihatinkan. Pertama, beredar video hubungan seksual antara anak dengan perempuan dewasa yang diduga dibuat dan diarahkan oleh enam orang dewasa.

Kedua, terkuak kasus kek­erasan seksual di Tangerang yang diduga dilakukan oleh seorang guru honorer terhadap 41 orang anak.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini Kamilah menuturkan, dalam kedua kasus tersebut para pelaku dapat dijerat dengan pi­dana berlapis. Mulai dari pasal-pasal di UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan yang paling penting yakni UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).


"Untuk kasus perekaman vid­eo anak dengan perempuan de­wasa perlu diperhatikan bahwa pelaku dalam video tersebut dapat diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran video pedofilia," katanya.

Dengan demikian pembuatan video tersebut dilakukan dalam konteks eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi. Aparat penegak hukum harus melihat kasus ini bukan hanya dengan kacamata kekerasan seksual pada anak menggu­nakan aturan tunggal seperti pornografi atau perlindungan anak semata.

"Namun sekali lagi harus menggunakan pasal berlapis. Salah satunya dengan instrumen UU TPPO," imbuhnya.

Dengan instrumen UU TPPO, penyidik bahkan dapat men­jerat korporasi di balik bisnis pornografi anak. Pasal 15 UU TPPO menyatakan, tindak pi­dana perdagangan orang yang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan kekayaan hasil tindak pidana (perampasan aset).

"Selain mengejar pelaku, kor­ban juga tidak boleh diting­galkan. Menghukum pelaku memang penting, namun penan­ganan terhadap anak jauh lebih penting dan harus disegerakan," tekan Ajeng.

Jumlah pelayanan dan re­habilitasi yang dilakukan oleh berbagai lembaga terhadap kor­ban kekerasan seksual diketahui cenderung rendah, yakni sekitar 3 persen.

Selain itu tidak tersedia data komprehensif yang terinte­grasi mengenai anak korban kekerasan seksual yang telah menjalani rehabilitasi secara tuntas. Dalam studi pemetaan layanan anak korban di beberapa lembaga diantaranya LPSK, P2TP2A, Kemensos, Kemenkes, dan Kepolisian di DKI Jakarta yang dilakukan ICJR pada tahun 2016, terdapat problem umum dalam pemberian layanan bagi anak korban.

Di antaranya yakni tidak adan­ya kebijakan sentral bagi layanan anak korban. Terlebih lagi dalam kasus perekaman video por­nografi anak, yang melibatkan orang tua, maka negara dituntut untuk hadir dalam garda terde­pan melindungi anak korban.

"Anak kembali perlu menda­patkan rehabilitasi secara maksimal dan membutuhkan lebih serius dalam penan­ganannya karena akan berpo­tensi besar sebagai pelaku," tandasnya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya