Berita

Serangan di Paris 1980 silam/BBC

Dunia

Tidak terbukti Bersalah, Profesor Kanada Ini Bebas Dari Tuduhan Teror Sinagog 1980

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 09:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pihak berwenang Prancis mengugurkan semua tuduhan teror terhadap profesor Lebanon-Kanada Hassan Diab terkait pemboman sinagog Paris tahun 1980.

Dia didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama sehubungan dengan pemboman yang menewaskan empat orang dan melukai 40 lainnya.

Dia kemudian ditangkap di Kanada pada tahun 2008 dan diekstradisi ke Prancis pada tahun 2014. Dia menghabiskan tiga tahun di penjara Perancis.


Diab yang saat ini berusia 64 tahun selalu mempertahankan diri dan menyebut bahwa dia tidak bersalah. Dia mengatakan bahwa dia berada di Lebanon pada saat serangan tersebut terjadi. Pada saat itu dia menulis ujian universitas, dan beberapa saksi, serta dokumen universitas, mendukung klaimnya.

Pihak berwenang Prancis pada awalnya menuduhnya berdasarkan bukti yang menunjukkan bahwa dia menyerupai sketsa tersangka utama, dan bahwa paspornya menunjukkan bahwa dia memasuki dan meninggalkan Spanyol sekitar waktu serangan tersebut. Mereka yakin tersangka lolos dari Spanyol.

Mereka juga mengklaim Diab, yang telah mengajar sosiologi di dua universitas Ottawa, adalah anggota Front Populer untuk Pembebasan Palestina.

Dia dituduh membuat bom dan meninggalkannya di sebuah sepeda motor di luar sinagoga Copernic Street di Paris pada tanggal 3 Oktober 1980.

Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, Hakim Prancis memutuskan bukti tidak cukup meyakinkan dan memerintahkan Diab untuk dibebaskan pada hari Jumat (12/1). Ekstradisinya ke Prancis telah memicu sejumlah orang untuk meminta pembaruan tindakan ekstradisi Kanada. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya