Berita

Rochmadi Saptogiri/Net

Hukum

Rochmadi Kerap Ambil Uang Perjalanan Dinas Padahal Tak Berangkat

Kumpulkan Rp 1 Miliar Setahun
SABTU, 13 JANUARI 2018 | 08:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri kerap mengambil jatah uang perjalanan dinas meski tidak melakukan kun­jungan kerja ke daerah.

Hal itu diungkapkan Kepala Sekretariat Auditorat Keuangan Negara III BPK Sri Rahayu Pantjaningrum, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rochmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sri.


"Pada BAP Nomor 11, Saudara mengatakan, 'Untuk kegiatan operasional terkait denganpemeriksaan Rochmadi, sering tidak melakukan perjalanan ke luar kota, tetapi uang tetap dibayarkan bila ada tugas Pak Rochmadi ke wilayah Jakarta'," tanya JPU KPK Takdir Suhan.

Sri menjawab nama bosnya itu tercantum dalam laporan keuangan yang dibuat tim yang terdiri dari 38 tim. Ketika beberapa tim berkunjung ke luar daerah, Rochmadi kerap mendapat surat tugas men­dampingi. Padahal, Rochmadi tetap di Jakarta. "Jadi, meski ada surat tugas keluar kota tidak semuanya Pak Rochmadi keluar kota," ungkapnya.

Jaksa KPK mulai me­nelisik sumber uang tunai Rp 1.154.543.500 dan 3.000 dolar AS yang ditemukan di dalam filing kabinet di ruang kerja Rochmadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Mei 2017.

Hal itu sempat ditanyakan jaksa kepada Sri. Ia menyebut bahwa uang tersebut adalah uang perjalanan dinas pribadi Rochmadi dan tim selama satu tahun. Dijelaskan bahwa se­lama satu tahun, BPK menge­luarkan Rp 1 miliar lebih untuk Rochmadi.

Uang itu untuk perjalanan dinas yang bersistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus serta at cost atau biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

"Itu untuk biaya perjalanan dinas pribadi dan tim, terdiri dari biaya tiket pesawat dan hotel dalam negeri at cost. Kalau luar negeri, tiket pesawat at cost sedangkan hotel lumpsum," tutur Sri.

Sri juga menjelaskan besaran uang yang diterima Rochmadi dari gaji pokok dan tunjangan lainnya. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sri menyebutkan gaji dan remunerasi Rochmadi adalah sebesar Rp 690 juta pada 2016. Sedangkan, total penghasilan pada bulan Januari sampai Mei 2017 adalah Rp 263 juta.

"Gaji Pak Rochmadi kira-kira Rp 15 juta remunerasi kisaran Rp 50 juta, kegiatan pengen­dalian besarnya Rp 19 juta dan honor-honor kalau ada rapat yang jumlahnya kurang lebih saya tidak hafal," beber Sri.

Dalam kasus ini, Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap Rp 240 juta terkait au­dit laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya