Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri kerap mengambil jatah uang perjalanan dinas meski tidak melakukan kunÂjungan kerja ke daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala Sekretariat Auditorat Keuangan Negara III BPK Sri Rahayu Pantjaningrum, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rochmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sri.
"Pada BAP Nomor 11, Saudara mengatakan, 'Untuk kegiatan operasional terkait denganpemeriksaan Rochmadi, sering tidak melakukan perjalanan ke luar kota, tetapi uang tetap dibayarkan bila ada tugas Pak Rochmadi ke wilayah Jakarta'," tanya JPU KPK Takdir Suhan.
Sri menjawab nama bosnya itu tercantum dalam laporan keuangan yang dibuat tim yang terdiri dari 38 tim. Ketika beberapa tim berkunjung ke luar daerah, Rochmadi kerap mendapat surat tugas menÂdampingi. Padahal, Rochmadi tetap di Jakarta. "Jadi, meski ada surat tugas keluar kota tidak semuanya Pak Rochmadi keluar kota," ungkapnya.
Jaksa KPK mulai meÂnelisik sumber uang tunai Rp 1.154.543.500 dan 3.000 dolar AS yang ditemukan di dalam filing kabinet di ruang kerja Rochmadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Mei 2017.
Hal itu sempat ditanyakan jaksa kepada Sri. Ia menyebut bahwa uang tersebut adalah uang perjalanan dinas pribadi Rochmadi dan tim selama satu tahun. Dijelaskan bahwa seÂlama satu tahun, BPK mengeÂluarkan Rp 1 miliar lebih untuk Rochmadi.
Uang itu untuk perjalanan dinas yang bersistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus serta
at cost atau biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
"Itu untuk biaya perjalanan dinas pribadi dan tim, terdiri dari biaya tiket pesawat dan hotel dalam negeri
at cost. Kalau luar negeri, tiket pesawat
at cost sedangkan hotel lumpsum," tutur Sri.
Sri juga menjelaskan besaran uang yang diterima Rochmadi dari gaji pokok dan tunjangan lainnya. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sri menyebutkan gaji dan remunerasi Rochmadi adalah sebesar Rp 690 juta pada 2016. Sedangkan, total penghasilan pada bulan Januari sampai Mei 2017 adalah Rp 263 juta.
"Gaji Pak Rochmadi kira-kira Rp 15 juta remunerasi kisaran Rp 50 juta, kegiatan pengenÂdalian besarnya Rp 19 juta dan honor-honor kalau ada rapat yang jumlahnya kurang lebih saya tidak hafal," beber Sri.
Dalam kasus ini, Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap Rp 240 juta terkait auÂdit laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016. ***