Berita

Foto/Net

Hukum

Fredrich Langsung Ditahan? KPK: Sesuai Hukum Hal Itu Dimungkinkan

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 01:41 WIB | LAPORAN:

Advokat Fredrich Yunadi sudah berada di ruang pemeriksaan setelah dijemput oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat penangkapan di sebuah lokasi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat malam (12/1).

Lalu apakah tersangka kasus merintangi penyidikan proyek pengadaan e-KTP itu akan ditahan KPK?

Jurubicara KPK, Febri Diansyah belum bisa berkomentar banyak. Yang pasti, bekas pengacara terdakwa e-KTP, Setya Novanto itu akan diperiksa dahulu oleh penyidik KPK.


"Kita proses dulu ya, kita periksa," terang dia dalam keterangan pers, Sabtu dini hari (13/1).

Menurut Febri, banyak hal yang harus diklarifikasi pada Fredrich. Apalagi, yang bersangkutan sempat mangkir dalam pemeriksaan perdananya.

"Banyak hal yang perlu diklarifikasi pada tersangka setelah itu baru kita putuskan. Penyidik punya waktu maksimal 24 jam," jelasnya.

Selebihnya, Febri berjanji akan menginformasikan kembali setelah ditentukan proses lebih lanjut.

"(Penahanan) itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan nantinya karena memang sesuai hukum hal itu dimungkinkan," tandasnya.

Fredrich tiba di gedung KPK sekitar pukul 00.10 WIB. Dia mengenakan kaos hitam oblong dan menenteng plastik warna putih. Dia langsung berjalan menuju lobi gedung KPK tanpa menjawab satu pun pertanyaan awak media. Tidak seperti biasanya, kali ini Fredrich mendadak bisu.

Fredrich diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya