Berita

Foto/Net

Hukum

Fredrich Yunadi Digiring Tim KPK Pakai Kaos Oblong

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 01:18 WIB | LAPORAN:

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa terhadap advokat Fredrich Yunadi. Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik itu tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu dini hari (13/1).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Fredrich terlihat memakai baju kaos oblong hitam dan tiba sekitar pukul 00.10 WIB tadi. Dia juga nampak di kawal oleh sejumlah tim dari KPK dibantu aparat kepolisian saat turun dari mobil Toyota Innova warna silver.

Fredrich tidak mau menjelaskan lebih lanjut terkait upaya jemput paksa yang dilakukan KPK. Saat masuk lobi KPK, dia terlihat menenteng plastik warna putih.


"Enggak ada komentar. Enggak ada komentar," singkat dia.

Informasinya, tim dari KPK sudah bergerak menjemput paksa mantan kuasa hukum Setya Novanto sejak pukul 09.00 wib setelah mangkir dari panggilan penyidik, Jumat (12/1)

Fredrich dianggap tidak bersikap kooperatif. Dia menolak hadir dalam pemeriksaan dengan dalil masih mengikuti proses pemeriksaan kode etik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

KPK menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya