Berita

Sidang Praperadilan/RMOL

Hukum

Ahli Hukum UNPAR: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Tabrak Aturan Hukum

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 21:57 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari ‎termohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Parahiyangan (Unpar), Djisman Samosir. Menurut Djisman, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan Fauzi Thoha terhadap Bareskrim Polri jelas melanggar atau bertabrakan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ya kalau menurut saya tidak berdasarkan hukum, tidak boleh bicara rasa keadilan. Karena rasa keadilan itu kan sangat subjektif dan universal, adil buat anda ya tidak adil buat saya. Tapi hukum itu (hukum positif) berlaku universal, dimana pun itu berlaku," kata Djisman di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (12/1).


Djisman menjelaskan yang menjadi persoalan utama gugatan praperadilan ini adalah Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang dikeluarkan Bareskrim Polri, padahal yang mengajukan praperadilan yakni Gunawan dan Fauzi masih sebagai terlapor statusnya.

"Pelapor atau terlapor itu tidak boleh (Gugat praperadilan), karena tidak diatur dalam KUHAP. Jadi, kalau masih Sprindik diajukan praperadilan itu bertentangan dengan KUHAP," ujarnya.

Menurut dia, dalam KUHAP diatur Pasal 79 bahwa yang boleh mengajukan praperadilan adalah tersangka, keluarga atau kuasanya. Maka, tidak ‎ada dalam KUHAP disebutkan terlapor untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Syarat praperadilan sudah jelas saya bilang disitu, salah tahan, salah tangkap, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan ganti rugi. Itu syaratnya untuk bisa mengajukan praperadilan," jelas dia.

‎Atas dasar itu, Djisman menekankan agar masalah peninjauan kembali (PK) tidak dikaitkan karena tidak ada relevansinya. Kemudian, perkara yang bisa digugat praperadilan sesuai norma hukum juga adalah perbuatan pidana. Sehingga, soal tata usaha negara (TUN) tidak bisa dipraperadilankan.

"Praperadilan salah satu sarana alat kontrol buat penyidik dan penuntut umum dikhawatirkan ada penyalahgunaan wewenang, maka praperadilan diatur dalam KUHAP. Maka objek diluar hukum pidana ya tidak bisa dijadikan praperadilan, apakah TUN atau lainnya," katanya.

Sementara Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Veris ‎Septiansyah menjelaskan Sprindik merupakan suatu hal yang bisa dijadikan pertanggungjawaban dari penyidik untuk melakukan mekanisme penyidikan atau mencari diperintahkan alat bukti, mencari membuat terang suatu tindak pidana atau nantinya mencari siapa pelaku dari peristiwa pidana itu.

"Jadi belum ada dalam sprindik itu dikatakan oleh ahli belum ada satu nilai kerugian yang diderita oleh orang yang dijadikan sebagai terlapor itu, ‎karena ini masih dalam proses pencarian sehingga beliau mengatakan itu tidak tepat Sprindik dijadikan sebagai objek praperadilan," tandasnya.

‎Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Sedangkan, proses sidang praperadilan masih berlangsung diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya