Berita

Hukum

Jaksa Agung Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf Tidak Jelas

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 18:27 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo angkat bicara soal gugatan praperadilan yang diajukan saksi perkara sengketa lahan di Lampung yang disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurutnya, setiap praperadilan harus mempunyai objek yang jelas dan tidak melanggar pasal 77 KUHAP.

"Praperadilan itu kan ada beberapa kan yang dituntut praperadilan itu. Misalnya penghentian penyidikan, penetapan tersangka, penetapan tahanan, penangkapan, penyitaan atau penggeledahan pasal 77 KUHAP yang diperluas oleh Mahkamah Konstitusi. Sekarang tuntutannya apa, polisi mugkin tidak menghentikan penyidikan, mungkin masih perlu cukup bukti-bukti. Kita tidak membela sana-sini tapi yang pasti untuk menuntut praperadilan harus jelas," papar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/1).


Dia mengatakan, jika ada saksi mengajukan gugatan praperadilan suatu kasus sementara belum ada tersangkanya maka objek praperadilan harus jelas.

"Ya silahkan saja tapi kalau diterima atau tidak kan hakim yang memutuskan. Ya kan objeknya jelas apa tidak, kalau tidak ada objeknya apa yang mau dituntut," jelas Prasetyo.

Advokat Utama Divisi Hukum Polri Kombes Veris Septiansyah sebelumnya menilai bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M. Fauzi Thoha sebagai pemohon terhadap Dit Tipidum Bareskrim selaku termohon sangat aneh dan tidak tepat.

‎"Menurut asumsi kita ya boleh-boleh saja. Kita kembali‎ pada hukum acaranya pasal 77 KUHAP tentang objek perkara praperadilan," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum pada 22 Juni 2017. Penyidikan itu terkait sengketa lahan di Lampung. Namun Polri tidak menjelaskan perkara secara rinci karena termasuk materi penyidikan, bukan materi praperadilan.

Padahal, Polri mengeluarkan surat perintah penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S. sesuai Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya