Berita

Hukum

Jaksa Agung Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf Tidak Jelas

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 18:27 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo angkat bicara soal gugatan praperadilan yang diajukan saksi perkara sengketa lahan di Lampung yang disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurutnya, setiap praperadilan harus mempunyai objek yang jelas dan tidak melanggar pasal 77 KUHAP.

"Praperadilan itu kan ada beberapa kan yang dituntut praperadilan itu. Misalnya penghentian penyidikan, penetapan tersangka, penetapan tahanan, penangkapan, penyitaan atau penggeledahan pasal 77 KUHAP yang diperluas oleh Mahkamah Konstitusi. Sekarang tuntutannya apa, polisi mugkin tidak menghentikan penyidikan, mungkin masih perlu cukup bukti-bukti. Kita tidak membela sana-sini tapi yang pasti untuk menuntut praperadilan harus jelas," papar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/1).


Dia mengatakan, jika ada saksi mengajukan gugatan praperadilan suatu kasus sementara belum ada tersangkanya maka objek praperadilan harus jelas.

"Ya silahkan saja tapi kalau diterima atau tidak kan hakim yang memutuskan. Ya kan objeknya jelas apa tidak, kalau tidak ada objeknya apa yang mau dituntut," jelas Prasetyo.

Advokat Utama Divisi Hukum Polri Kombes Veris Septiansyah sebelumnya menilai bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M. Fauzi Thoha sebagai pemohon terhadap Dit Tipidum Bareskrim selaku termohon sangat aneh dan tidak tepat.

‎"Menurut asumsi kita ya boleh-boleh saja. Kita kembali‎ pada hukum acaranya pasal 77 KUHAP tentang objek perkara praperadilan," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum pada 22 Juni 2017. Penyidikan itu terkait sengketa lahan di Lampung. Namun Polri tidak menjelaskan perkara secara rinci karena termasuk materi penyidikan, bukan materi praperadilan.

Padahal, Polri mengeluarkan surat perintah penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S. sesuai Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya