Berita

Net

Hukum

Berkas Dilimpahkan, Wali Kota Batu Sidang Di Surabaya

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Berkas penyidikan wali Kota Batu non aktif Edy Rumpoko dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, berkas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam ruang lingkup pemerintahannya itu dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan suap, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu ke penuntutan (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta (Jumat, 12/1).

Penyidik juga telah melengkapi berkas penyidikan Kepala Bagian ‎Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan. Setelah berkas penyidikan dua tersangka diserahkan ke penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum punya waktu dua pekan untuk menyusun dakwaan, sebelum disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Selanjutnya, kedua tersangka akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Edy dititipkan di Lapas‎ Klas IIA Sidoarjo, sementara Edi Setiawan akan dipindah ke Lapas Klas I Surabaya.

"Keduanya mulai hari ini dipindahkan penahanannya sehubungan dengan persidangan yang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," jelas Febri.

Terlepas dari itu, sudah ada 47 saksi yang dikorek keterangannya untuk melengkapi berkas kedua tersangka. Sementara para tersangka sudah diperiksa sebanyak lima kali dalam kurun waktu September-Desember 2017.

"Unsur saksi yang sudah diperiksa komisaris utama PT Agit Perkasa, kadis pekerjaan umum Binamarga, staf BRI Malang, kabag administrasi perekonomian dan pembangunan Sekda Kota Batu, kepala Badan Keuangan Aset Daerah, direktur utama PT Dailbana Prima Indonesia," jelasnya.

‎"Kemudian kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Batu, PPK Badan Keuangan Daerah. Pemerintah Kota Batu, direktur PT Dinamika Oceanic Consula serta beberapa pihak swasta," sambung Febri. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya