Berita

Net

Hukum

Berkas Dilimpahkan, Wali Kota Batu Sidang Di Surabaya

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Berkas penyidikan wali Kota Batu non aktif Edy Rumpoko dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, berkas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam ruang lingkup pemerintahannya itu dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan suap, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu ke penuntutan (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta (Jumat, 12/1).

Penyidik juga telah melengkapi berkas penyidikan Kepala Bagian ‎Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan. Setelah berkas penyidikan dua tersangka diserahkan ke penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum punya waktu dua pekan untuk menyusun dakwaan, sebelum disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Selanjutnya, kedua tersangka akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Edy dititipkan di Lapas‎ Klas IIA Sidoarjo, sementara Edi Setiawan akan dipindah ke Lapas Klas I Surabaya.

"Keduanya mulai hari ini dipindahkan penahanannya sehubungan dengan persidangan yang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," jelas Febri.

Terlepas dari itu, sudah ada 47 saksi yang dikorek keterangannya untuk melengkapi berkas kedua tersangka. Sementara para tersangka sudah diperiksa sebanyak lima kali dalam kurun waktu September-Desember 2017.

"Unsur saksi yang sudah diperiksa komisaris utama PT Agit Perkasa, kadis pekerjaan umum Binamarga, staf BRI Malang, kabag administrasi perekonomian dan pembangunan Sekda Kota Batu, kepala Badan Keuangan Aset Daerah, direktur utama PT Dailbana Prima Indonesia," jelasnya.

‎"Kemudian kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Batu, PPK Badan Keuangan Daerah. Pemerintah Kota Batu, direktur PT Dinamika Oceanic Consula serta beberapa pihak swasta," sambung Febri. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya