Berita

Net

Hukum

Berkas Dilimpahkan, Wali Kota Batu Sidang Di Surabaya

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Berkas penyidikan wali Kota Batu non aktif Edy Rumpoko dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, berkas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam ruang lingkup pemerintahannya itu dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan suap, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu ke penuntutan (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta (Jumat, 12/1).

Penyidik juga telah melengkapi berkas penyidikan Kepala Bagian ‎Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan. Setelah berkas penyidikan dua tersangka diserahkan ke penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum punya waktu dua pekan untuk menyusun dakwaan, sebelum disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Selanjutnya, kedua tersangka akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Edy dititipkan di Lapas‎ Klas IIA Sidoarjo, sementara Edi Setiawan akan dipindah ke Lapas Klas I Surabaya.

"Keduanya mulai hari ini dipindahkan penahanannya sehubungan dengan persidangan yang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," jelas Febri.

Terlepas dari itu, sudah ada 47 saksi yang dikorek keterangannya untuk melengkapi berkas kedua tersangka. Sementara para tersangka sudah diperiksa sebanyak lima kali dalam kurun waktu September-Desember 2017.

"Unsur saksi yang sudah diperiksa komisaris utama PT Agit Perkasa, kadis pekerjaan umum Binamarga, staf BRI Malang, kabag administrasi perekonomian dan pembangunan Sekda Kota Batu, kepala Badan Keuangan Aset Daerah, direktur utama PT Dailbana Prima Indonesia," jelasnya.

‎"Kemudian kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Batu, PPK Badan Keuangan Daerah. Pemerintah Kota Batu, direktur PT Dinamika Oceanic Consula serta beberapa pihak swasta," sambung Febri. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya