Berita

Foto/RMOL

Hukum

Kemenkes: Sindikat Surat Sakit Palsu Merusak Citra Dokter

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 16:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Kementrian Kesehatan sangat diresahkan dengan sindikat surat keterangan sakit palsu. Pasalnya, surat yang mengatasnamakan dokter tidak bisa sembarang disalahgunakan dan harus melalui prosedur.

"Sangat merugikan profesi, karena untuk mendapatkan keterangan sakit ataupun sehat harus ada prosedur-prosedur yang harus dilalui," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes, Sundoyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1).

Dengan sindikat pemalsu surat ini, kata Sundoyo justru dijadikan komiditas yang diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga ini berkaitan dengan profesi kedokteran.


"Tentu hal ini merusak citra dokter," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Sundoyo, Kemenkes melaporkannya kepada Polri dengan harapan ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Supaya ini untuk mencegah ini tidak terjadi lagi. Jadi merupakan peringatan bagi oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dalam hal ini," pungkasnya.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri mengungkap sindikat surat keterangan sakit dari dokter yang dijual melalui media sosial.

Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol. Asep Safarudin mengatakan terkait kasus ini, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku MKM, MJS (mahasiswi) dan NDY (mahasiswi) yang masing-masing memilki peran tersendiri.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 ayat 1, pasal 73 Jo pasal 77 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sebagai barang bukti berbagai merek HP dan ratusan bundel surat keterangan sakit dari berbagai macam klinik dan dokter praktik. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya