Berita

Foto/RMOL

Hukum

Dua Mahasiswi Penjual Surat Sakit Palsu Ikut Ditangkap

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 15:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri mengungkap sindikat pemalsu surat keterangan sakit dari dokter yang dijual melalui media sosial.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul mengatakan, pengungkapan ini selain dari tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa resah.

Adapun pelaku, lanjut Martinus, menjual surat keterangan sakit ini melalui Instagram dengan nama akun @suratsakitjkt dan situs website jasasuratsakit.blogspot.com.


"Pelaku manawarkan jasa untuk membuat surat sakit dan mengutip bayaran yang menggunakan jasa ini, harga bervariasi," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1).

Target sasaran mereka merupakan para mahasiswa, karyawan dan PNS sehingga menyebabkan kerugian terhadap institusi masing-masing.

"Karena dimanfaatkan untuk meminta klaim biaya pengobatan dari perusahaan masing-masing," kata Martinus.

Sementara, Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol. Asep Safarudin mengatakan terkait kasus ini, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku MKM, MJS (mahasiswi) dan NDY (mahasiswi) yang masing-masing memilki peran tersendiri.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, MKM otak pelaku kegiatan memalsukan surat telah dilakukan sejak tahun 2012 yang mempromosikan pembuatan surat sakit dalam situs website yang dikelolanya yaitu jasasuratsakit.blogspot.com.

"Untuk area pemasarannya sekitar Jabodetabek dan luar daerah, ide membuat surat sakit ini atas inisiatifnya sendiri," kata Asep.

Pelaku, kata Asep menjual surat keterangan sakit itu dengan harga Rp 25-50 ribu. Dalam satu hari pelaku bisa menjual 5-8 surat keterangan sakit.

"Jika sedang ramai, bisa 15-20, untungnya bisa mencapai Rp 500 ribu," jelas Asep.

Untuk nama-nama dokter, MKM memilih secara acak ketika pelaku berjalan-jalan ke satu tempat dengan cara menulis nama dokter berikut alamat praktik atau klinik untuk dijadikan database.

"Dalam melakukan kegiatan, MKM memakai nama Sudarmadji," terang Asep.

Sementara pelaku lainya, MJS pemilik akun Instagram @suratsakitjkt hanya sebagai perantara yang menawarkan jasa pembuatan surat sakit didasari keinginan mendapat uang tambahan dari penjualan surat sakit itu.

Untuk pelaku NDY berperan meneruskan pekerjaan dari MKM dalam memasarkan jasa pembuatan surat sakit alias admin dari situs jasasuratsakit.blogspot.com yang dikelola oleh MKM.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 ayat 1, pasal 73 Jo pasal 77 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sebagai barang bukti berbagai merek HP dan ratusan bundel surat keterangan sakit dari berbagai macam klinik dan dokter praktik. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya