Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK: Proses Etik Fredrich Jangan Perlambat Proses Hukum

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menunggu kehadiran advokat Fredrich Yunadi, meski dia sudah mengirimkan surat ketidakhadiran melalui pengacaranya untuk absen di pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (12/1).

"KPK masih tunggu FY datang untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Fredrich ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka disangka merintangi KPK dalam menyidik Setya Novanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. ‎


Febri berharap, sebagai seorang advokat, Fredrich bisa menghormati proses hukum. Apalagi, KPK sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur hukum.

Soal kode etik oleh Peradi, menurut dia, tak berpengaruh pada proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

"Kami hargai proses etik yang berjalan, namun rencana pemeriksaan etik tentu tak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," kata Febri.

Terpisah, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa meyakini KPK tak akan menjemput paksa kliennya. Alasannya, karena Fredrich baru satu kali absen pemeriksaan penyidik pasca dijerat sebagai tersangka.

Alasan lainnya, Fredrich sudah mengirimkan surat ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Jadi enggak mungkinlah maen jemput jemput," kata dia di kantor KPK Jakarta.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya