Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK: Proses Etik Fredrich Jangan Perlambat Proses Hukum

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menunggu kehadiran advokat Fredrich Yunadi, meski dia sudah mengirimkan surat ketidakhadiran melalui pengacaranya untuk absen di pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (12/1).

"KPK masih tunggu FY datang untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Fredrich ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka disangka merintangi KPK dalam menyidik Setya Novanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. ‎


Febri berharap, sebagai seorang advokat, Fredrich bisa menghormati proses hukum. Apalagi, KPK sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur hukum.

Soal kode etik oleh Peradi, menurut dia, tak berpengaruh pada proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

"Kami hargai proses etik yang berjalan, namun rencana pemeriksaan etik tentu tak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," kata Febri.

Terpisah, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa meyakini KPK tak akan menjemput paksa kliennya. Alasannya, karena Fredrich baru satu kali absen pemeriksaan penyidik pasca dijerat sebagai tersangka.

Alasan lainnya, Fredrich sudah mengirimkan surat ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Jadi enggak mungkinlah maen jemput jemput," kata dia di kantor KPK Jakarta.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya