Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK: Proses Etik Fredrich Jangan Perlambat Proses Hukum

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menunggu kehadiran advokat Fredrich Yunadi, meski dia sudah mengirimkan surat ketidakhadiran melalui pengacaranya untuk absen di pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (12/1).

"KPK masih tunggu FY datang untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Fredrich ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka disangka merintangi KPK dalam menyidik Setya Novanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. ‎


Febri berharap, sebagai seorang advokat, Fredrich bisa menghormati proses hukum. Apalagi, KPK sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur hukum.

Soal kode etik oleh Peradi, menurut dia, tak berpengaruh pada proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

"Kami hargai proses etik yang berjalan, namun rencana pemeriksaan etik tentu tak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," kata Febri.

Terpisah, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa meyakini KPK tak akan menjemput paksa kliennya. Alasannya, karena Fredrich baru satu kali absen pemeriksaan penyidik pasca dijerat sebagai tersangka.

Alasan lainnya, Fredrich sudah mengirimkan surat ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Jadi enggak mungkinlah maen jemput jemput," kata dia di kantor KPK Jakarta.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya