Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Fredrich Ajukan Pemeriksaan Kode Etik Ke Peradi

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 13:30 WIB | LAPORAN:

. Fredrich Yunadi telah mengajukan pemeriksaan kode etik ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Itu dilakukan guna mencari pelanggaran saat Fredrich mendampingi Setya Novanto.

"Kami yang ajukan ke Peradi, karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Pengajuan pemeriksaan kode etik baru dilakukan setelah Fredrich ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat Setnov oleh KPK.


Refa menegaskan, sangkaan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubahdalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan persoalan serius.

Apalagi, kata Refa, Fredrich diduga memanipulasi data medis Setnov bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, agar Setnov bisa dirawat guna menghindari pemeriksaan KPK, pada pertengahan November 2017 lalu.

"Karena itu kami mau membuktikan ada atau tidak. Karena kalau pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik," tuturnya.

Adapun sidang pelanggaran kode etik bakal dilakukan Komisi Pengawas (Komwas) dan Dewan Kehormatan Peradi. "Sampai saat ini, sidang pelanggaran kode etik Fredrich belum berjalan, dan masih menunggu direspons Peradi," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia meminta KPK untuk memberikan kesempatan bagi Peradi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fredrich ketika mendampingi Setnov saat awal penyidikan korupsi proyek KTP-el.

"Kasih kami kesempatan dululah, kita kan sama-sama aparat penegak hukum. Saling menghargai juga proses yang berjalan, beri  kami kesempatan," demikian Refa. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya