Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Fredrich Ajukan Pemeriksaan Kode Etik Ke Peradi

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 13:30 WIB | LAPORAN:

. Fredrich Yunadi telah mengajukan pemeriksaan kode etik ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Itu dilakukan guna mencari pelanggaran saat Fredrich mendampingi Setya Novanto.

"Kami yang ajukan ke Peradi, karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Pengajuan pemeriksaan kode etik baru dilakukan setelah Fredrich ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat Setnov oleh KPK.


Refa menegaskan, sangkaan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubahdalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan persoalan serius.

Apalagi, kata Refa, Fredrich diduga memanipulasi data medis Setnov bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, agar Setnov bisa dirawat guna menghindari pemeriksaan KPK, pada pertengahan November 2017 lalu.

"Karena itu kami mau membuktikan ada atau tidak. Karena kalau pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik," tuturnya.

Adapun sidang pelanggaran kode etik bakal dilakukan Komisi Pengawas (Komwas) dan Dewan Kehormatan Peradi. "Sampai saat ini, sidang pelanggaran kode etik Fredrich belum berjalan, dan masih menunggu direspons Peradi," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia meminta KPK untuk memberikan kesempatan bagi Peradi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fredrich ketika mendampingi Setnov saat awal penyidikan korupsi proyek KTP-el.

"Kasih kami kesempatan dululah, kita kan sama-sama aparat penegak hukum. Saling menghargai juga proses yang berjalan, beri  kami kesempatan," demikian Refa. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya