Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Fredrich Ajukan Pemeriksaan Kode Etik Ke Peradi

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 13:30 WIB | LAPORAN:

. Fredrich Yunadi telah mengajukan pemeriksaan kode etik ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Itu dilakukan guna mencari pelanggaran saat Fredrich mendampingi Setya Novanto.

"Kami yang ajukan ke Peradi, karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Pengajuan pemeriksaan kode etik baru dilakukan setelah Fredrich ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat Setnov oleh KPK.


Refa menegaskan, sangkaan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubahdalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan persoalan serius.

Apalagi, kata Refa, Fredrich diduga memanipulasi data medis Setnov bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, agar Setnov bisa dirawat guna menghindari pemeriksaan KPK, pada pertengahan November 2017 lalu.

"Karena itu kami mau membuktikan ada atau tidak. Karena kalau pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik," tuturnya.

Adapun sidang pelanggaran kode etik bakal dilakukan Komisi Pengawas (Komwas) dan Dewan Kehormatan Peradi. "Sampai saat ini, sidang pelanggaran kode etik Fredrich belum berjalan, dan masih menunggu direspons Peradi," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia meminta KPK untuk memberikan kesempatan bagi Peradi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fredrich ketika mendampingi Setnov saat awal penyidikan korupsi proyek KTP-el.

"Kasih kami kesempatan dululah, kita kan sama-sama aparat penegak hukum. Saling menghargai juga proses yang berjalan, beri  kami kesempatan," demikian Refa. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya