Berita

Bonar Tigor Naipospos/Net

Hukum

Setara Institute: Hentikan Kriminalisasi Dengan Dalil Penodaan Agama

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 13:23 WIB | LAPORAN:

. Dua komika populer Indonesia, Ge Pamungkas dan Joshua Suherman dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penistaan agama.

Menyikapi kasus itu Setara Institute dengan tegas menyatakan kalau kedua komika tersebut sama sekali tidak menistakan agama tertentu.

"Justru keduanya menyampaikan kritik tentang perilaku sosial sebagian kelompok masyarakat dalam menggunakan agama dan doktrin-doktrin di dalamnya," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, lewat siaran pers, Jumat (11/1).


Ge Pamungkas dalam materi stand up comedy yang ditampilkan, menurut Bonar Tigor, sesungguhnya menyampaikan kritik sosial atas kecenderungan beberapa kelompok yang gemar melakukan framing opini atas isu-isu sosial-politik dengan menggunakan agama, termasuk dalam isu banjir Jakarta.

Sedangkan Joshua,  ujarnya, dalam materi stand up comedy yang dibawakan, sejatinya memberikan kritik keras atas perilaku sebagian kita yang gemar melakukan diskriminasi sosial berdasarkan SARA, termasuk dalam profesi artis, sebagaimana satire yang disampaikan oleh Joshua.

"Dengan demikian, jelas bahwa kedua komika tersebut sama sekali tidak menistakan agama tertentu," tegasnya lagi.

Terkait pihak pelapor, Bonar Tigor mengatakan kalau ditelisik profil kelompok pelapor, sangat jelas bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok yang secara berpola menggunakan agama dalam usaha untuk menguasai wacana publik, bahkan untuk kepentingan-kepentingan ekonomi-politik tertentu.

Kelompok pelapor ujarnya tampak jelas sedang menggunakan pasal penodaan agama terhadap kritik sosial yang disampaikan komika ini untuk memelihara eksistensinya dalam ruang-ruang publik sebagai "polisi agama" dan untuk meningkatkan daya tawar politik mereka.

Selain itu, mereka juga sejatinya sedang mengekspresikan afiliasi kelompok mereka dalam pembelahan politik yang sengaja didesain oleh kelompok tertentu pasca Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta yang lalu.

Sebagaimana viral di beberapa media sosial, komika populer lainnya juga mengangkat isu sensitif agama dalam menyampaikan kritik sosial melalui stand-up comedy, namun tidak dipersoalkan oleh kelompok ini karena dalam perhelatan politik elektoral di DKI Jakarta yang lalu termasuk dalam pendukung kubu politik yang mereka usung.

Mencermati konteks tersebut, Setara Institute meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak secara gegabah melakukan tindakan atau meningkatkan status pelaporan penistaan agama ini dalam proses hukum.

"Proses hukum atas dua komika tersebut nyata-nyata akan mengancam kebebasan berekspresi serta membungkam kreativitas dalam menyampaikan kritik sosial dan dalam berkesenian," kata Bonar Tigor.

Modus penggunaan dalil penodaan agama di atas in line dengan beberapa kasus lainnya pasca reformasi, yang dalam catatan Setara Institute hingga akhir 2017 mencapai 109 kasus.

Oleh karena itu, Setara Institute meminta pemerintah harus menghentikan kriminalisasi dengan dalil penodaan agama. Pemerintah harus menunjukkan keseriusan untuk menghapus pasal penodaan agama dalam KUHP, PNPS dan UU ITE.

Sebab tingginya subjektivitas dan elastisitas dalam pasal penodaan agama menurut Bonar Tigor,  bertentangan dengan asas legalitas dalam konstruksi hukum positif, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berkontribusi signifikan bagi terwujudnya tertib sosial, tertib hukum, dan keadilan.

"Permisivitas pemerintah untuk merespons kegenitan-kegenitan politis melalui pelaporan penodaan agama dan ketidakseriusan dalam mengeliminasi dalil penodaan agama dalam sistem hukum nasional akan mengakibatkan jatuhnya semakin banyak korban," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, dalil tersebut akan terus dimanfaatkan kelompok kepentingan dan ekonomi-politik tertentu untuk kepentingan-kepentingan subjektif mereka. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya