Berita

Bonar Tigor Naipospos/Net

Hukum

Setara Institute: Hentikan Kriminalisasi Dengan Dalil Penodaan Agama

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 13:23 WIB | LAPORAN:

. Dua komika populer Indonesia, Ge Pamungkas dan Joshua Suherman dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penistaan agama.

Menyikapi kasus itu Setara Institute dengan tegas menyatakan kalau kedua komika tersebut sama sekali tidak menistakan agama tertentu.

"Justru keduanya menyampaikan kritik tentang perilaku sosial sebagian kelompok masyarakat dalam menggunakan agama dan doktrin-doktrin di dalamnya," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, lewat siaran pers, Jumat (11/1).


Ge Pamungkas dalam materi stand up comedy yang ditampilkan, menurut Bonar Tigor, sesungguhnya menyampaikan kritik sosial atas kecenderungan beberapa kelompok yang gemar melakukan framing opini atas isu-isu sosial-politik dengan menggunakan agama, termasuk dalam isu banjir Jakarta.

Sedangkan Joshua,  ujarnya, dalam materi stand up comedy yang dibawakan, sejatinya memberikan kritik keras atas perilaku sebagian kita yang gemar melakukan diskriminasi sosial berdasarkan SARA, termasuk dalam profesi artis, sebagaimana satire yang disampaikan oleh Joshua.

"Dengan demikian, jelas bahwa kedua komika tersebut sama sekali tidak menistakan agama tertentu," tegasnya lagi.

Terkait pihak pelapor, Bonar Tigor mengatakan kalau ditelisik profil kelompok pelapor, sangat jelas bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok yang secara berpola menggunakan agama dalam usaha untuk menguasai wacana publik, bahkan untuk kepentingan-kepentingan ekonomi-politik tertentu.

Kelompok pelapor ujarnya tampak jelas sedang menggunakan pasal penodaan agama terhadap kritik sosial yang disampaikan komika ini untuk memelihara eksistensinya dalam ruang-ruang publik sebagai "polisi agama" dan untuk meningkatkan daya tawar politik mereka.

Selain itu, mereka juga sejatinya sedang mengekspresikan afiliasi kelompok mereka dalam pembelahan politik yang sengaja didesain oleh kelompok tertentu pasca Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta yang lalu.

Sebagaimana viral di beberapa media sosial, komika populer lainnya juga mengangkat isu sensitif agama dalam menyampaikan kritik sosial melalui stand-up comedy, namun tidak dipersoalkan oleh kelompok ini karena dalam perhelatan politik elektoral di DKI Jakarta yang lalu termasuk dalam pendukung kubu politik yang mereka usung.

Mencermati konteks tersebut, Setara Institute meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak secara gegabah melakukan tindakan atau meningkatkan status pelaporan penistaan agama ini dalam proses hukum.

"Proses hukum atas dua komika tersebut nyata-nyata akan mengancam kebebasan berekspresi serta membungkam kreativitas dalam menyampaikan kritik sosial dan dalam berkesenian," kata Bonar Tigor.

Modus penggunaan dalil penodaan agama di atas in line dengan beberapa kasus lainnya pasca reformasi, yang dalam catatan Setara Institute hingga akhir 2017 mencapai 109 kasus.

Oleh karena itu, Setara Institute meminta pemerintah harus menghentikan kriminalisasi dengan dalil penodaan agama. Pemerintah harus menunjukkan keseriusan untuk menghapus pasal penodaan agama dalam KUHP, PNPS dan UU ITE.

Sebab tingginya subjektivitas dan elastisitas dalam pasal penodaan agama menurut Bonar Tigor,  bertentangan dengan asas legalitas dalam konstruksi hukum positif, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berkontribusi signifikan bagi terwujudnya tertib sosial, tertib hukum, dan keadilan.

"Permisivitas pemerintah untuk merespons kegenitan-kegenitan politis melalui pelaporan penodaan agama dan ketidakseriusan dalam mengeliminasi dalil penodaan agama dalam sistem hukum nasional akan mengakibatkan jatuhnya semakin banyak korban," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, dalil tersebut akan terus dimanfaatkan kelompok kepentingan dan ekonomi-politik tertentu untuk kepentingan-kepentingan subjektif mereka. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya