Berita

Fredrich Yunadi/RMOL

Hukum

Fredrich Yunadi Mangkir Pemeriksaan KPK

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 13:11 WIB | LAPORAN:

Eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mangkir pemeriksaan KPK.
Tersangka merintangi penyidikan skandal korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto itu telah mengirimkan surat pemberitahuan ke lembaga antirasuah terkait ketidakhadirannya.

"Hari ini beliau enggak bisa hadir. Kami membuat surat (kemarin). Kan surat ini dikabulkan atau enggak, kalau dikabulkan berati kan bisa ditunda (pemeriksaan), kalau enggak dikabulkan, bisa diagendakan (ulang). Ini baru agenda," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/1).

Surat yang dikirim ke KPK kemarin berisi permintaan untuk proses pemeriksaan terhadap Fredrich hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Surat yang dikirim ke KPK kemarin berisi permintaan untuk proses pemeriksaan terhadap Fredrich hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Adapun Peradi akan melakukan proses pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich saat mendampingi Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Refa menegaskan, kliennya tidak hadir bukan karena ingin menghindari proses hukum, termasuk upaya penahanan oleh lembaga antirasuah.

"Enggak, ini kan proses hukum yang harus dihadapi ya, akan dihadapi. Cuman kan karena kami sudah buat surat kemarin, kami ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kami itu, dikabulkan atau enggak," jelasnya.

"Ada, ada, enggak kemana-mana, pak Fredrich masih di Jakarta," sambung Refa.[wid]





Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya