Fredrich Yunadi/RMOL
Fredrich Yunadi/RMOL
Tersangka merintangi penyidikan skandal korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto itu telah mengirimkan surat pemberitahuan ke lembaga antirasuah terkait ketidakhadirannya.
"Hari ini beliau enggak bisa hadir. Kami membuat surat (kemarin). Kan surat ini dikabulkan atau enggak, kalau dikabulkan berati kan bisa ditunda (pemeriksaan), kalau enggak dikabulkan, bisa diagendakan (ulang). Ini baru agenda," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/1).
Surat yang dikirim ke KPK kemarin berisi permintaan untuk proses pemeriksaan terhadap Fredrich hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06
Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46
Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39
Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10
Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34
Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08
Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44
Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52
Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25
Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57