Berita

Setyo Wasisto di gudang gas oplosan, Tangerang/RMOL

Hukum

Digerebek, Ribuan Tabung Dari Gudang Gas Oplosan Di Tangerang

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 10:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khsusus Bareskrim Polri berhasil membongkar tempat pengoplosan gas di Tangerang, Banten.

Praktik curang ini terendus ketika gas tiga kg mengalami kelangkaan di tengah masyarakat.

"Kami mengecek pasokan dari Pertamina normal, kami lakukan penyelidikan mendalam, dan ditemukan oleh Ditipideksus bahwa di tempat inilah melanggar hukum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di lokasi gudang di Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1).


Adapun modus pelaku dengan menyuntik empat tabung gas melon ke satu tabung gas 12 kg. "Sangat berbahaya ini," ujarnya.

Setyo menjelaskan, pelaku mengoplos gas dengan membedakan suhu. Tabung gas 12 kg direndam dalam air lalu diberikan es untuk mendinginkan.

"Dengan selang tabung melon ini disuntik ke yang 12 kg, jadi tabung yang lebih dingin bisa menyedot dari tabung melon," kata Setyo.

Pelaku membeli gas tiga kilo dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yaitu Rp 21 ribu. Sehingga dengan mudah bagi pelaku untuk membeli banyak.

Setelah mengoplosnya, lanjut Setyo, pelaku menjual kembali ke pasaran dengan harga lebih rendah dari eceran. Selain gas 12 kg, pelaku juga mengoplos tabung gas 50 kg yang disuntik dari 17 tabung melon.

"Tabung 12 kg di pasaran Rp 150 ribu, yang 50 kg di pasaran Rp 600 ribu semua, dia jual di bawah itu, kira-kira mereka untung per tabung bisa 40-50 ribu," jelas Setyo.

Jadi, tegas Setyo, mereka ini bukan agen resmi.

"Tidak punya izin. Mereka membeli dari pengecer dan penjual," terangnya.

Dari pengungkapan ini, pelaku Franky alias F sebagai pemilik gudang dan otak pengoplosan ditangkap bersama tiga orang karyawannya.

"Ada beberapa pembantu yang mencari bahan, ada lagi yang menjual. Ini sudah terorganisir," pungkas Setyo.

Polisi juga menyita 25 unit mobil berisi tabung yang telah disuntik, 4.200 tabung gas melon tiga kg, 396 tabung gas 12 kg dan 110 tabung gas 50 kg.

Para pelaku dijerat UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.[wid] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya