Berita

Setyo Wasisto di gudang gas oplosan, Tangerang/RMOL

Hukum

Digerebek, Ribuan Tabung Dari Gudang Gas Oplosan Di Tangerang

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 10:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khsusus Bareskrim Polri berhasil membongkar tempat pengoplosan gas di Tangerang, Banten.

Praktik curang ini terendus ketika gas tiga kg mengalami kelangkaan di tengah masyarakat.

"Kami mengecek pasokan dari Pertamina normal, kami lakukan penyelidikan mendalam, dan ditemukan oleh Ditipideksus bahwa di tempat inilah melanggar hukum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di lokasi gudang di Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1).


Adapun modus pelaku dengan menyuntik empat tabung gas melon ke satu tabung gas 12 kg. "Sangat berbahaya ini," ujarnya.

Setyo menjelaskan, pelaku mengoplos gas dengan membedakan suhu. Tabung gas 12 kg direndam dalam air lalu diberikan es untuk mendinginkan.

"Dengan selang tabung melon ini disuntik ke yang 12 kg, jadi tabung yang lebih dingin bisa menyedot dari tabung melon," kata Setyo.

Pelaku membeli gas tiga kilo dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yaitu Rp 21 ribu. Sehingga dengan mudah bagi pelaku untuk membeli banyak.

Setelah mengoplosnya, lanjut Setyo, pelaku menjual kembali ke pasaran dengan harga lebih rendah dari eceran. Selain gas 12 kg, pelaku juga mengoplos tabung gas 50 kg yang disuntik dari 17 tabung melon.

"Tabung 12 kg di pasaran Rp 150 ribu, yang 50 kg di pasaran Rp 600 ribu semua, dia jual di bawah itu, kira-kira mereka untung per tabung bisa 40-50 ribu," jelas Setyo.

Jadi, tegas Setyo, mereka ini bukan agen resmi.

"Tidak punya izin. Mereka membeli dari pengecer dan penjual," terangnya.

Dari pengungkapan ini, pelaku Franky alias F sebagai pemilik gudang dan otak pengoplosan ditangkap bersama tiga orang karyawannya.

"Ada beberapa pembantu yang mencari bahan, ada lagi yang menjual. Ini sudah terorganisir," pungkas Setyo.

Polisi juga menyita 25 unit mobil berisi tabung yang telah disuntik, 4.200 tabung gas melon tiga kg, 396 tabung gas 12 kg dan 110 tabung gas 50 kg.

Para pelaku dijerat UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.[wid] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya