Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Direktur
Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014, Emirsyah
Satar (ESA). Dia masih melenggang bebas usai menjalani pemeriksaan dalam
kapasitaanya sebagai tersangka, Kamis (11/1).
Emirsyah
ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat airbus
dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia, sejak Januari
2017 lalu.
"Tanya penyidik saja," ucap Emirsyah sebelum meninggalkan Gedung KPK Jakarta.
Sebelumnya,
penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada pendiri PT Mugi Rekso
Abadi (MRA) yang juga benefical owner connaught international Pte. Ltd,
Soetikno Soedardjo (SS) pada Rabu (10/1). Soetikno Soedardjo juga
diperiksa sebagai tersangka.
Keduanya
diketahui telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Namun, pihak KPK
belum juga menahan kedua tersangka kasus tersebut.‎
Emirsyah
diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat
Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar
dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah
diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat
Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar
dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam
menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara
lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Soetikno yang diduga
perantara suap memiliki perusahaan di Singapura. Connaught International
milik Soetikno yang beroperasi di Singapura merupakan konsultan bisnis
penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
[nes]