Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Harus Terima Hak Novanto Sebagai Justice Collaborator

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 01:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Setya Novanto.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail menilai pengajuan JC tentunya harus diterima, sebab kesempatan sebagai saksi yang bekerjasama merupakan hak dan bukan sebuah kewajiban.

"Kalau memang itu jadi diajukan, tentunya harus diterima, sehingga kita tak mau orang diojok-ojokin untuk jadi JC, tapi kemudian dipermalukan (ditolak)," kata salah seorang pengacara Novanto, Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).


Status JC, lanjut Maqdir, nantinya akan membantu dalam proses hukum penanganan kasus korupsi yang melibatkan kliennya. Di sisi lain, bekas Ketua Umum Golkar itu juga akan mendapatkan pengurangan hukuman jika JC dikabulkan.

"Bukan hanya keringanan terhadap tuntutan atau hukuman mati, tetapi juga untuk dapat keadilan karena nanti masih ada PP 99 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa orang hanya bisa mendapatkan remisi atau asimilasi kalau menjadi JC," ujarnya.

"Jadi kalau mengenai JC ini mari kita lihat besok keterangan pak Novanto secara langsung," sambung Maqdir.

Dalam perkara KTP-el, Novanto merupakan orang keempat yang mengajukan JC. Sebelumnya ada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang lebih dulu mengajukan JC, dan diterima pimpinan KPK.

"Berbicara JC itu bicara tentang hak, bukan kewajiban, bahwa orang berhak mengajukan permohonan jadi JC," ujar Maqdir. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya