Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Harus Terima Hak Novanto Sebagai Justice Collaborator

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 01:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Setya Novanto.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail menilai pengajuan JC tentunya harus diterima, sebab kesempatan sebagai saksi yang bekerjasama merupakan hak dan bukan sebuah kewajiban.

"Kalau memang itu jadi diajukan, tentunya harus diterima, sehingga kita tak mau orang diojok-ojokin untuk jadi JC, tapi kemudian dipermalukan (ditolak)," kata salah seorang pengacara Novanto, Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).


Status JC, lanjut Maqdir, nantinya akan membantu dalam proses hukum penanganan kasus korupsi yang melibatkan kliennya. Di sisi lain, bekas Ketua Umum Golkar itu juga akan mendapatkan pengurangan hukuman jika JC dikabulkan.

"Bukan hanya keringanan terhadap tuntutan atau hukuman mati, tetapi juga untuk dapat keadilan karena nanti masih ada PP 99 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa orang hanya bisa mendapatkan remisi atau asimilasi kalau menjadi JC," ujarnya.

"Jadi kalau mengenai JC ini mari kita lihat besok keterangan pak Novanto secara langsung," sambung Maqdir.

Dalam perkara KTP-el, Novanto merupakan orang keempat yang mengajukan JC. Sebelumnya ada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang lebih dulu mengajukan JC, dan diterima pimpinan KPK.

"Berbicara JC itu bicara tentang hak, bukan kewajiban, bahwa orang berhak mengajukan permohonan jadi JC," ujar Maqdir. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya