Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Penyuap Bupati Nganjuk Sudah Lengkap

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 23:44 WIB | LAPORAN:

Berkas perkara Kepala SMPN 3 Ngronggot, Suwanti (SUW) dan Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, Ibnu Hajar (IH) dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, setelah lengkap maka berkas keduanya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"‎Keduanya, SUW dan IH siang tadi sudah dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya untuk dititipkan sementara sambil menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya," jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1).


Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 25 orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari unsur swasta, PNS kab Nganjuk, beberapa Kepala Dinas di Kab Nganjuk dan lainnya.

Sementara dua tersangka itu telah diperiksa mereka dua kali,  14 November dan 6 Desember 2017.

Jumat lalu (22/12), penyidik telah melimpahkan tahap dua pada dua tersangka yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H). Keduanya berperan sebagai pemberi suap pada Bupati Nganjuk, Taufiqurrachman (TFR) yang juga tersangka di kasus ini.

Sejauh ini, total ada empat tersangka di kasus ini yang telah dilimpahkan ke tahap penuntutan maka tinggal Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman yang berkasnya masih berproses di KPK.

Selain menyandang status tersangka suap, Taufiqurrachman juga menyandang status tersangka di kasus gratifikasi dan pencucian uang. Bahkan penyidik KPK, telah memblokir rekening dari istri dan anak Taufiqurrachman. Beberapa harta termasuk kendaraan mewah juga telah disita.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya