Berita

Net

Hukum

Pengacara Penyuap Panitera PN Jaksel Divonis 2,5 Tahun

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 20:48 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap ‎kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini.

Dia juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zaini dinilai terbukti secara sah bersalah dan bersama-sama menyuap ‎panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi senilai Rp 425 juta. Suap bertujuan agar majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte. Ltd. terhadap PT ADI.


Sebagaimana dalam gugatan perkara yang sedang berproses di PN Jaksel tersebut, PT EJPF mengalami kerugian dan menuntut PT ADI agar membayar ganti rugi USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.

Adapun uang dugaan suap sebesar Rp‎ 425 juta yang akan diberikan Akhmad Zaini untuk mempengaruhi gugatan perkara tersebut bersumber dari Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut," jelas Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).‎

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, perbuatan Zaini dinilai‎ tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, ‎perbuatan suap terdakwa sebagai seorang pengacara yang merupakan bagian komponen penegak hukum dan paham akan risiko telah mencoreng lembaga peradilan.

"Terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak berpenghasilan, dan masih menjadi tulang punggung keluarga," tutur hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Zaini dituntut tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya