Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Kubu Novanto: KPK Tidak Boleh Serta Merta Jerat Fredrich

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 20:19 WIB | LAPORAN:

Penetapan tersangka advokat Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menuai keprihatinan dari kubu terdakwa korupsi proyek KTP-el Setya Novanto.

"Terus terang saya prihatin dengan penetapan beliau sebagai tersangka," kata Maqdir Ismail selaku pengacara Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).

Menurutnya, apabila seorang advokat dinilai bersalah dalam menjalankan tugas seharusnya terlebih dahulu diperiksa secara etik oleh organisasi advokat yang menaungi. Fredrich sendiri berada di naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).


"Apakah dia salah atau tidak menurut kode etik? Tidak bisa seperti ini. Bagaimana pun UU Advokat mengakui advokat itu sebagai penegak hukum, jadi tidak serta merta," jelasnya.

"Mestinya, kalau kita menghormati penegakan hukum ini secara baik, seharusnya pihak KPK, kalau memang mereka mempunyai niat memperkarakan itu," sambung Maqdir.

KPK sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Peradi maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelum menetapkan Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Sedikitnya ada 35 saksi, termasuk ahli yang dimintai keterangannya saat kasus yang menjerat Fredrich dan Bimanesh itu masih di tingkat penyelidikan. Sehingga, tak mungkin KPK tiba-tiba meningkatkan status mereka menjadi tersangka

Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengkondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya