Berita

Hukum

KPK Sita Bukti Manipulasi Novanto Dari Tempat Fredrich dan Bimanesh

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 19:57 WIB | LAPORAN:

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di dua lokasi berbeda di kawasan Jakarta, Kamis (11/1).

Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya.

Penggeledahan pertama di Kantor advokat Fredrich Yunadi kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua kediaman dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.


"Dari lokasi pertama disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan CD," jelas Febri.

"Sedangkan dari lokasi kedua disita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum," sambungnya.

Penggeledahan dilakukan terkait tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

"Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara paralel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00 WIB. Saat ini kegiatan masih berlangsung," demikian Febri.

Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Novanto.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya