Berita

Net

Hukum

KPK Dalami Kejanggalan Perawatan Novanto Di Rumah Sakit

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara Fredrich Yunadi, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya juga tengah mendalami kronologi tentang peristiwa kecelakaan hingga perawatan Setya Novanto di ruang rawat inap VIP RS Medika Permata Hijau.

Salah satu pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH)‎ bernama Michaela Chia Cahaya. Dia diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fredrich Yunadi. ‎


"Secara umum kami melihat dalam kasus ini bagaimana kronologis peristiwanya yang kedua tentu kita gali juga misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan kalau benar itu kecelakaan apakah tepat langsung dibawa ke ruang VIP, tidak di IGDm" jelasnya.

"Dari fakta yang kami temukan diduga setelah peristiwa yang disebut kecelakaan itu terjadi SN (Setya Novanto) tidak dibawa dulu atau tidak dilakukan tindakan medis di IGD tapi langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP apakah itu tepat tentu kita perlu juga melakukan kroscek dan pendalaman termasuk juga soal peristiwanya," sambung Febri.

Selain memeriksa Michaela Chia Cahaya, tim penyidik hari ini juga menyatroni kantor Fredrich Yunadi. Di kantor yang beralamat Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru. Tim melakukan penggeledahan guna mencari bukti terkait kasus merintangi penyidkan tersebut.‎
‎
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el oleh penyidik KPK.  

Selain itu, keduanya juga diduga ‎memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.‎
‎‎
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya