Berita

Hukum

Panitera PN Jaksel Didakwa Terima Suap Dan Pengaruhi Hakim Perkara Aqua Marine

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 18:19 WIB | LAPORAN:

Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi didakwa menerima suap Rp 425 juta. Dia juga diduga turut mempengaruhi majelis hakim yang menangani perkara PT Aqua Marine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

"Agar terdakwa Tarmizi selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berpekara atau kuasanya dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).


Uang tersebut, kata dia, diberikan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Eastern Jason, menurut Jaksa KPK, mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine untuk membayar ganti rugi 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapur lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djoko Indiarto selaku ketua majelis, Tursina Aftianti yang diganti Agus Widodo dan Sohi yang diganti dengan Sudjarwanto, masing-masing anggota majelis hakim.

Jaksa KPK menyebut, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik. Uang diserahkan lewat Akhmad Zaini yang merupakan kuasa hukum PT Aqua Marine.

"Akhmad Zaini menemui Yunus Nafik di Perumahan Delta Sari Sidoarjo untuk menyampaikan permintaan dari terdakwa agar segera direalisaikan uang sejumlah Rp 400.000.000."

Selain itu, Tarmizi juga telah menerima uang Rp25 juta lebih dulu dari Akhmad Zaini yang merupakan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2017 lalu. Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Akhmad Zaini yang memesankan kamar untuk Tarmizi dan rombongan menginap di Hotel Garden Palace Surabaya. Kemudian, memesan fasilitas hotel dan villa di daerah Batu, Malang, dengan harga sejumlah Rp 4,5 juta

Akhmad juga membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi dan keluarganya. Kemudian, memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari. Biaya mobil tersebut sebesar Rp5 juta. Seluruh yang diterima Tarmizi dibayar menggunakan uang dari PT Aqua Marine.

"Bahwa pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp425.000.000 serta pemberian fasilitas penginapan dan transportasi kepada terdakwa pada saat liburan di Surabaya sejumlah Rp 9.500.000 tersebut dilakukan Akhmad Zaini dan Yunus Nafik supaya terdakwa selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan dapat mempengaruhi hakim."

Dalam perkara suap ini, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik telah berstatus terdakwa. Mereka berdua juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya