Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Yunani Batasi Kekuasaan Pengadilan Syariah Islam

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 15:05 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Yunani memilih untuk membatasi kekuasaan pengadilan Syariah di kalangan minoritas Muslim. Lnagkah itu diambil demi mencari persamaan yang lebih besar bagi semua warga negara.

Pekan ini, anggota parlemen Yunani mengeluarkan sebuah undang-undang baru di mana minoritas Muslim tidak lagi terikat oleh hukum Syariah.

Sebelumnya, aturan Syariah diberlakukan di negara itu sejak sebad yang lalu dalam sebuah kesepatakan dengan Turki pasca Perang Dunia I.


Setelah Perang Dunia Pertama dan runtuhnya Kekaisaran Ottoman, pemerintah Yunani dan Turki melakukan pertukaran populasi pada tahun 1923 di mana jutaan orang Kristen Muslim dan Ortodoks dipindahkan di antara kedua negara. Berdasarkan kesepakatan tersebut, umat Islam yang tersisa di Yunani akan ditempatkan di bawah adat istiadat dan hukum Islam.

Saat ini ada lebih dari 110.000 Muslim Yunani, menurut berbagai perkiraan, sebagian besar terkonsentrasi di wilayah timur Thrace dekat perbatasan Turki.

Di bawah sistem lama, perselisihan keluarga tentang warisan, perceraian dan hak asuh anak akan diselesaikan oleh mufti dan ulama hukum Islam.

Namun, belakangan sistem hukum paralel ini telah dituduh melakukan seksisme dan diskriminasi terhadap perempuan.

"Pemerintah saat ini mengambil langkah bersejarah dengan membawa ke Parlemen RUU Syariah yang memperluas dan memperdalam kesetaraan hukum dan sipil yang dinikmati oleh semua pria dan wanita Yunani tanpa kecuali," kata Perdana Menteri Alexis Tsipras dalam sebuah pernyataan tertulis seperti dimuat Russia Today.

"Menghormati dengan segala cara karakteristik unik minoritas Muslim di Thrace, pemerintah, dengan undang-undang tersebut, memperbaiki ketidakadilan masa lalu terhadap anggotanya," tambahnya.

Revisi undang-undang tersebut muncul setelah ada kasus hukum yang diajukan oleh seorang wanita bernama Hatijah Molla Salli. Dia adalah seorang janda dari kota Komotini di Thrace, bagian timur Yunani. Salli sedang melawan perselisihan warisan dengan almarhum suaminya dan memenangkan kasus awalnya, namun pada tahun 2013 Mahkamah Agung Yunani memutuskan bahwa kesepakatan seabad dengan Turki menjadi preseden.

Salli kemudian mengajukan keluhan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), yang diperkirakan akan mempertimbangkan topik ini akhir tahun ini. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya