Berita

Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Hukum

Yusril: Tidak Berlaku Surut Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 14:35 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Idaman agar verifikasi faktual berlaku bagi semua parpol tanpa terkecuali, tidak bisa berlaku surut.

Apalagi putusan itu, tegas Yusril, baru berlaku per hari ini (Kamis, 11/1). Sementara proses verifikasi parpol bakal peserta Pemilu 2019 telah berjalan.

"Verifikasi faktual terhadap parpol yang sudah diverifikasi tahun 2014 telah dilaksanakan, dan berdasarkan aturan yang berlaku sekarang hanya dilakukan di daerah pemekaran. Sedang verifikasi faktual terhadap partai baru, juga tengah berlangsung," terang Yusril yang ketua umum Partai Bulan Bintang melalui keterangan tertulisnya.


Karena sifat putusan MK adalah prospektif dan tidak retroaktif, maka proses verifikasi faktual yang tengah berlangsung tidak dapat dihentikan dan dibatalkan sesuai putusan hari ini.

Yusril menekankan, putusan MK itu hanya membatalkan norma UU Pemilu, tetapi tidak bisa membatalkan peraturan-peraturan pelaksananya yang diterbitkan sebelum adanya putusan.

Saran dia, KPU sebaiknya segera mengadakan pembahasan putusan MK tersebut dengan komisi II DPR dan parpol-parpol agar dapat mencegah kekacaua proses persiapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebab, menurutnya, jika putusan MK itu dianggap harus menghentikan dan mengulang semua proses verifikasi faktual, maka imbasnya bukan saja harus mengubah berbagai peraturan pelaksana UU Pemilu, tetapi juga menyangkut anggaran KPU, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh parpol untuk mengulang proses verifikasi faktual.

"KPU harus menemukan jalan terbaik dalam menyikapi Putusan MK agar tidak menimbulkan kekacauan dan kemubaziran tenaga, pikiran dan biaya," demikian Yusril.

Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi pasal 173 UU Pemilu. Di antaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Perindo dengan nomor 62/PUU-XV/2017.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual. Sebab, terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari tahun 2014 lalu hingga saat ini. [wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya