Berita

Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Hukum

Yusril: Tidak Berlaku Surut Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 14:35 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Idaman agar verifikasi faktual berlaku bagi semua parpol tanpa terkecuali, tidak bisa berlaku surut.

Apalagi putusan itu, tegas Yusril, baru berlaku per hari ini (Kamis, 11/1). Sementara proses verifikasi parpol bakal peserta Pemilu 2019 telah berjalan.

"Verifikasi faktual terhadap parpol yang sudah diverifikasi tahun 2014 telah dilaksanakan, dan berdasarkan aturan yang berlaku sekarang hanya dilakukan di daerah pemekaran. Sedang verifikasi faktual terhadap partai baru, juga tengah berlangsung," terang Yusril yang ketua umum Partai Bulan Bintang melalui keterangan tertulisnya.


Karena sifat putusan MK adalah prospektif dan tidak retroaktif, maka proses verifikasi faktual yang tengah berlangsung tidak dapat dihentikan dan dibatalkan sesuai putusan hari ini.

Yusril menekankan, putusan MK itu hanya membatalkan norma UU Pemilu, tetapi tidak bisa membatalkan peraturan-peraturan pelaksananya yang diterbitkan sebelum adanya putusan.

Saran dia, KPU sebaiknya segera mengadakan pembahasan putusan MK tersebut dengan komisi II DPR dan parpol-parpol agar dapat mencegah kekacaua proses persiapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebab, menurutnya, jika putusan MK itu dianggap harus menghentikan dan mengulang semua proses verifikasi faktual, maka imbasnya bukan saja harus mengubah berbagai peraturan pelaksana UU Pemilu, tetapi juga menyangkut anggaran KPU, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh parpol untuk mengulang proses verifikasi faktual.

"KPU harus menemukan jalan terbaik dalam menyikapi Putusan MK agar tidak menimbulkan kekacauan dan kemubaziran tenaga, pikiran dan biaya," demikian Yusril.

Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi pasal 173 UU Pemilu. Di antaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Perindo dengan nomor 62/PUU-XV/2017.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual. Sebab, terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari tahun 2014 lalu hingga saat ini. [wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya