Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Setelah Puluhan Tahun Dilarang, Wanita Sri Lanka Kini Bisa Beli Dan Minum Alkohol

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 13:38 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sri Lanka untuk pertama kalinya selama lebih dari 60 tahun terakhir, mengizinkan wanita berusia di atas 18 tahun untuk membeli alkohol secara legal.

Langkah ini diambil setelah pemerintah Sri Lanka mengubah undang0-undang 1955 yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.

Perubahan undang-undang tersebut, yang diumumkan pada hari Rabu (10/1), juga berarti bahwa perempuan akan diijinkan, tanpa persetujuan terlebih dahulu, untuk bekerja di tempat-tempat yang menjual alkohol.


Banyak perempuan menyambut aturan tersebut. Media sosial dibanjiri banyak pujian dan ucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusannya, yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera.

Berdasarkan undang-undang yang baru, perempuan tidak akan lagi memerlukan persetujuan dari komisaris cukai negara tersebut untuk bekerja atau minum di tempat yang dilisensi, termasuk restoran.

Di Sri Lanka, mayoritas wanita secara tradisional memilih untuk tidak minum alkohol karena mereka menganggapnya bertentangan dengan budaya Sri Lanka. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya