Berita

Foto/Net

Hukum

Belum Ada Tersangka, Polisi Nilai Gugatan Praperadilan Keliru

Penyidikan Penerbitan HGU
KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 09:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha ter­hadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Gunawan-Fauzi mempersoalkan penyidi­kan polisi atas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Gula Putih Mataram.

Penyidikan itu dilakukan atas laporan Walfrid Hot Patar S dari PT Bumi Sumber Sari Sakti ke Bareskrim pada 7 April 2017. Walfrid melapor kandugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Dalam sidang pembacaan gugatan kemarin, kuasa hukum Gunawan-Fauzi meminta ma­jelis hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang dike­luarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 22 Juni 2017, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Selanjutnya, meminta maje­lis hakim memerintahkan Bareskrim menghentikan seluruh penyidikan atas laporan Walfrid dan PT Bumi Sumber Sakti. Serta menyatakan pelapor dilarang mengajukan tuntutan pidana atas penerbitan HGU Nomor 95 Tanggal 26 April 2012 atas nama PT Gula Putih Mataram.

Dalam jawabannya atas praperadilan ini, Mabes Polri menilai gugatan Gunawan-Fauzi keliru. Gugatan ini tak sesuai Pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai obyek praperadilan.

Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah menjelaskan Baresktim belum menetapkan tersangka ka­sus yang dilaporkan Walfrid. Fauzi baru berstatus terlapor. Sedangkan Gunawan saksi.

"Makanya sedikit aneh ke­napa diajukan praperadilan, padahal belum ada penetapan tersangka," katanya.

Veris mengatakan sudah menyerahkan surat jawaban atas gugatan kepada hakim. Ia menolak menjelaskan materi penyidikan yang dipersoalkan karena menganggap bukan obyek praperadilan.

"Praperadilan hanya meli­hat mekanisme (penyidikan) dijalankan sesuai ketentuan hukum. Itu yang diuji. Kalau pokok perkara ya nanti ketika perkara ini sudah naik ke pengadilan, baru kita boleh bicara pokok perkara," elaknya.

Setelah menerima jawabandari Polri, hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan menunda sidang. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian dari pihak pemo­hon dan termohon.  ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya