Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Langsung Tahan Fredrich Di Pemeriksaan Perdana?

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 01:03 WIB | LAPORAN:

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengagendakan pemeriksaan terhadap Pengacara Fredrich Yunadi.

Pemeriksaan perdana pengacara Setya Novanto itu dijadwalkan pada Jumat (12/1).

"Kami harap yang bersangkutan (Fredrich Yunadi) dapat memenuhi proses hukum, dapat hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).


Sudah bukan rahasia umum, KPK beberapa kali menahan tersangka di hari pemeriksaan perdana. Lalu apakah hal itu juga berlaku kepada Fredrich? Febri belum bisa memastikannya.

Menurut dia, kehadiran Fredrich sangat penting guna mengklarifikasi kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang disangkakan kepadanya.

"Jika memang ada tanggapan dan bantahan nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," ujarnya.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, surat panggilan dari KPK sudah diterima kliennya, Selasa (9/1).

"Setelah kita terima SPDP dan surat panggilan. Surat panggilan untuk menghadap pada hari Jumat. Hari Jumat tanggal 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka," kata Refa terpisah.

Walau begitu, Fredrich belum bisa dipastikan langsung memenuhi panggilan perdananya selaku tersangka. Kata Refa, dia akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan timnya terkait panggilan pemeriksaan Fredrich tersebut.

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang telah menjerat Setnov.

Fredrich dan Bimanesh diduga kongkalikong memanipulasi data medis Setnov agar bisa rawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya