Berita

Foto/Kemnaker

Indonesia Tolak Program Direct Hiring Pekerja Migran Di Malaysia

RABU, 10 JANUARI 2018 | 21:33 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah Indonesia menolak rencana pemerintah Malaysia yang akan memberlakukan kebijakan program direct hiring Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor Informal dan akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Indonesia mengajak Pemerintah Malaysia duduk bersama membahas program direct hiring sekaligus memperbarui MoU penempatan PMI di sektor informal yang sudah berakhir pada 31 Mei 2016.

"Kami meminta kejelasan kebijakan direct hiring ini sekaligus mendesak pemerintah Malaysia untuk membahas perjanjian bilateral baru yang akan jadi payung hukum bagi penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia," kata  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto di kantor Kemnaker, Rabu (10/1).


Sekjen Heri mengatakan program direct hiring tersebut tidak sesuai dengan aturan di Indonesia karena memungkinkan pengguna/majikan berhubungan langsung dengan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tanpa melalui agency/mitra usaha.

Dalam kebijakan  pro gram directhiring untuk Pekerja Migran Indonesia sektor Informal, disebutkanpengguna/majikan dap at berhubungan langsung dengan PPTKIS untuk merekrut calon PMI tanpa melalui agency/mitra usaha. Kebijakan ini berlaku juga untuk pekerja yang berasal dari negara-negara lain.

Dirjen Binapenta dan PKK, Maruli Apul Hasoloan, mengatakan program tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan. Khususnya pasal 2 yang menyebutkan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan pelarangan kepada PPTKIS untuk melakukan Direct Hiring Pekerja Migran Indonesia sektor Informal ke negara tujuan penempatan Malaysia," kata Maruli.

Maruli menambahkan, Pemerintah Indonesia juga menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur Malaysia agar tidak memberikan pelayanan terhadap Program Direct Hiring.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur untuk tidak memberikan layanan terhadap program Direct Hiring terhadap PMI di sektor Informal," ujar Maruli.

Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono mengatakan, program Direct Hiring ini belum jelas mekanisme perlindungan dan penempatan terhadap PMI. Bagaimana sistem monitoringnya. Apakah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Tujuan Pemerintah Malaysia meluncurkan program Direct Hiring adalah ingin mengurangi biaya penempatan PMI dengan menghapus peran agensi. Namun, Kita belum tahu detil skema direct hiring ini apakah sejalan dengan aturan di Indonesia. Kita khawatir skema ini tidak sejalan dengan aturan," tutur Hermono.

Hermono khawatir Direct Hiring ini dapat merugikan TKI & majikan. "Bagaimana teknisnya kita tidak tahu. Bagaimana jika ada masalah PMI yang kabur dari majikan? apa yang harus dilakukan?" kata Hermono menambahkan.

Sementara itu,  Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia sangat penting maka dibutuhkan konsultasi terkait kebijakan yang berkaitan dengan kedua belah pihak. Dia mengatakan Kebijakan apapun oleh malaysia terkait penempatan dan pelindungan TKI hendaknya dikonsultasikan melalui forum yang ada.

"Aturan terkait PMI harus melibatkan negara penerima dan pengirim untuk memastikan kebijakan tersebut yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kebijakan apapun terkait penempatan PMI di Malaysia harus sinkron dengan UU No 18 Tahun 2017," kata Iqbal.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Intelijen Keimigrasian, Yudi Kurniadi menyatakan  mendukung kebijakan yang diambil Kemnaker terkait program Direct Hiring.

"Imigrasi dalam rangka pengawasan terhadap PMI sejak Januari hingga Desember 2017 telah melakukan penundaan permohonan paspor sebanyak 5960 orang yang diduga akan bekerja secara unprosedural dan penundaan keberangkatan PMI yang sudah di Bandara sebanyak 1016 orang. Jadi Imigrasi akan mendukung apapun kebijakan Kemnaker terkait program Direct Hiring Pemerintah Malaysia," tutur Yudi. [dzk]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya