Berita

Foto/Kemnaker

Indonesia Tolak Program Direct Hiring Pekerja Migran Di Malaysia

RABU, 10 JANUARI 2018 | 21:33 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah Indonesia menolak rencana pemerintah Malaysia yang akan memberlakukan kebijakan program direct hiring Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor Informal dan akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Indonesia mengajak Pemerintah Malaysia duduk bersama membahas program direct hiring sekaligus memperbarui MoU penempatan PMI di sektor informal yang sudah berakhir pada 31 Mei 2016.

"Kami meminta kejelasan kebijakan direct hiring ini sekaligus mendesak pemerintah Malaysia untuk membahas perjanjian bilateral baru yang akan jadi payung hukum bagi penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia," kata  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto di kantor Kemnaker, Rabu (10/1).


Sekjen Heri mengatakan program direct hiring tersebut tidak sesuai dengan aturan di Indonesia karena memungkinkan pengguna/majikan berhubungan langsung dengan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tanpa melalui agency/mitra usaha.

Dalam kebijakan  pro gram directhiring untuk Pekerja Migran Indonesia sektor Informal, disebutkanpengguna/majikan dap at berhubungan langsung dengan PPTKIS untuk merekrut calon PMI tanpa melalui agency/mitra usaha. Kebijakan ini berlaku juga untuk pekerja yang berasal dari negara-negara lain.

Dirjen Binapenta dan PKK, Maruli Apul Hasoloan, mengatakan program tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan. Khususnya pasal 2 yang menyebutkan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan pelarangan kepada PPTKIS untuk melakukan Direct Hiring Pekerja Migran Indonesia sektor Informal ke negara tujuan penempatan Malaysia," kata Maruli.

Maruli menambahkan, Pemerintah Indonesia juga menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur Malaysia agar tidak memberikan pelayanan terhadap Program Direct Hiring.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur untuk tidak memberikan layanan terhadap program Direct Hiring terhadap PMI di sektor Informal," ujar Maruli.

Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono mengatakan, program Direct Hiring ini belum jelas mekanisme perlindungan dan penempatan terhadap PMI. Bagaimana sistem monitoringnya. Apakah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Tujuan Pemerintah Malaysia meluncurkan program Direct Hiring adalah ingin mengurangi biaya penempatan PMI dengan menghapus peran agensi. Namun, Kita belum tahu detil skema direct hiring ini apakah sejalan dengan aturan di Indonesia. Kita khawatir skema ini tidak sejalan dengan aturan," tutur Hermono.

Hermono khawatir Direct Hiring ini dapat merugikan TKI & majikan. "Bagaimana teknisnya kita tidak tahu. Bagaimana jika ada masalah PMI yang kabur dari majikan? apa yang harus dilakukan?" kata Hermono menambahkan.

Sementara itu,  Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia sangat penting maka dibutuhkan konsultasi terkait kebijakan yang berkaitan dengan kedua belah pihak. Dia mengatakan Kebijakan apapun oleh malaysia terkait penempatan dan pelindungan TKI hendaknya dikonsultasikan melalui forum yang ada.

"Aturan terkait PMI harus melibatkan negara penerima dan pengirim untuk memastikan kebijakan tersebut yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kebijakan apapun terkait penempatan PMI di Malaysia harus sinkron dengan UU No 18 Tahun 2017," kata Iqbal.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Intelijen Keimigrasian, Yudi Kurniadi menyatakan  mendukung kebijakan yang diambil Kemnaker terkait program Direct Hiring.

"Imigrasi dalam rangka pengawasan terhadap PMI sejak Januari hingga Desember 2017 telah melakukan penundaan permohonan paspor sebanyak 5960 orang yang diduga akan bekerja secara unprosedural dan penundaan keberangkatan PMI yang sudah di Bandara sebanyak 1016 orang. Jadi Imigrasi akan mendukung apapun kebijakan Kemnaker terkait program Direct Hiring Pemerintah Malaysia," tutur Yudi. [dzk]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya