Berita

Hukum

Polri: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Tidak Tepat

RABU, 10 JANUARI 2018 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Veris Septiansyah menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M. Fauzi Thoha terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim aneh dan tidak tepat.

‎"Iya. Menurut kita asumsi kita ya boleh-boleh saja. Kita kembali‎ pada hukum acaranya pasal 77 KUHAP tentang objek perkara praperadilan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

‎Veris menjelaskan, kasus yang digugat praperadilan oleh Gunawan dan Fauzi ke PN Jaksel terkait sengketa lahan di Lampung, namun tidak bisa dijelaskan secara rinci kasus tersebut. Sebab, materi penyidikan di Bareskrim bukan materi praperadilan.


"Background kasus kan masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Bareskrim terkait sengketa lahan di Lampung," ujarnya.

Menurut dia, Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ini masuk dalam objek yakni pihak pemohon (Gunawan dan Fauzi) mendalilkan untuk membatalkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan membatalkan tuntutan terhadap pihak pemohon berikut afiliasinya.

‎"Jadi penyidik maupun pelapor dari kasus tersebut dalam dalil gugatan mereka agar tidak melakukan tuntutan hukum, itu objek perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon," jelas Veris.

‎Gunawan dan F‎auzi dilaporkan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat oleh Walfrid Hot Patar S. ke Bareskrim Polri. Hal itu sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Kemudian, Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Menurut dia, Gunawan dan Fauzi yang menjadi pemohon praperadilan ini statusnya masih sebagai saksi dan terlapor dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. Makanya, sedikit aneh kenapa diajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka.

"Sebagai terlapor di penyidikan Bareskrim, jadi Sprindik masih terlapor belum tersangka.‎ Silahkan teman-teman nilai sendiri, dia mendalilkan kaitan masalah Sprindik harus dibatalkan, gugatan-gugatan hukum lainnya terkait pelaporan yang dilaporkan seperti LP (laporan polisi) dibatalkan," papar Veris.

‎Namun, kata Veris, tentu pihaknya tetap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan dan Fauzi tersebut. Bahkan, jawaban dari termohon sudah diserahkan kepada hakim sehingga tidak bisa disampaikan lagi.

"Pada prinsipnya, kita kembali pada KUHAP yang mengatur berkaitan masalah praperadilan. Objek kan jelas di Pasal 77 KUHAP, Pasal 1 angka 10 KUHAP juga menjelaskan itu objek praperadilan ditambah lagi putusan MK 21/2015 kan jelas apa objek praperadilan boleh ‎didalilkan atau dijadikan sebagai objek prapid," jelasnya.

Dia pun mengaku tidak bisa menjelaskan soal pokok perkara, karena praperadilan ini bukan pokok perkara yang dibahas tapi proses bagaimana daripada hukum acaranya yakni bagaimana penetapan tersangka, melakukan penahanan.

"‎Jadi hukum acaranya ditata dan dilihat, mekanismenya dijalankan tidak sesuai ketentuan hukum, itu yang diuji. Kalau pokok perkara ya nanti ketika perkara ini sudah naik pengadilan, baru kita boleh berbicara pokok perkara. Karena apa? Kalau saja berbicara pokok perkara, ‎nanti menguntungkan pihak lawan," katanya.

Sedangkan, hakim tunggal PN Jaksel Effendi Mukhtar mengatakan agenda sidang lanjutan praperadilan mengenai jawaban dari pihak termohon yaitu Dittipidum Bareskrim. Namun, materi gugatan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon tidak dibacakan.

"Ini dianggap sudah dibacakan ya, hari ini dibacakan permohonannya dan langsung akan dijawab. Perkara selesai, proses cepat tidak ada replik dan duplik. Maka langsung ke pembuktian," katanya.

Menurut dia, jadwal pembuktian dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon) akan digelar besok Kamis besok (11/1). Sedangkan, hari Jumat akan masuk agenda saksi atau ahli, kemudian hari Senin diagendakan kesimpulan.

"Kalau saya bisa siap dengan putusan, maka saya langsung hari Selasa‎," ujarnya.

Sementara, pihak pengacara selaku pemohon tidak berkenan untuk dimintai keterangannya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya