Berita

Brigjen Pol Agung Setya/Net

Hukum

Tersangka Kondesat Batal Diserahkan Ke Kejagung, Ini Alasan Bareskrim Polri

RABU, 10 JANUARI 2018 | 11:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri batal melaksanakan penyerahan tahap dua yaitu tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Senin (8/1) lalu.

Padahal, tersangka korupsi Kondensat Raden Priyono dan Djoko Harsono bersama kuasa hukumnya sudah hadir di Bareskrim Polri, namun akhirnya dipulangkan oleh penyidik.

"Bukannya tidak jadi ya, kita kan berkoordinasi untuk memastikan bahwa semuanya itu (baran bukti) lengkap. Jadi untuk memastikan itu, kita kemarin minta untuk semua pihak datang di hari Senin (8/1)," dalil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Polisi Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa sore (9/1).


Dua dari tiga tersangka kasus penjualan Kondensat telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun untuk Honggo Wendratno belum dapat ditangkap lantaran masih berada di Singapura. Bareskrim pun sudah melakukan panggilan melalui pengacara dan pihak keluarganya.

"Jadi kita harus bisa melihat, bahwa kita mesti menyiapkan proses penyerahan ini lengkap, kan kalau enggak lengkap enggak diterima, itu sih objektifnya seperti itu," jelas Agung.

Meski diketahui berada di Singapura, Agung mengatakan tidak mau berspekulasi terkait keberadaan pasti mantan Direktur Utama TPPI itu. Untuk itu pihaknya bakal berkoordinasi dengan Intepol untuk memburunya.

"Iya pasti itu, teknis itu pasti kita lakukan itu. Tapi kita proses berproses untuk nanti menghadirkan semua tersangka kepada Kejaksaan," ujar dia.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, kerugian negara mencapai 2.717.894.359,49 dolar AS atau Rp 38 triliun.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya