Berita

Foto/Net

X-Files

Honggo Tidak Nongol, Pelimpahan Tersangka Kasus Kondensat Batal

Bareskrim Sudah Layangkan Surat Panggilan
RABU, 10 JANUARI 2018 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri batal melimpahkan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat ke Kejaksaan Agung. Salah satu tersangka, Honggo Wendratno, bekas pemilik Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tak datang.
 
 "Sudah dilakukan pemanggilan kepada Saudara Honggo melalui pengacara dan keluarganya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya.

Dalam surat panggilan Bareskrim, tiga tersangka kasus ini: Honggo, Raden Priyono (bekas Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas/BP Migas) dan Djoko Harsono (Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas), dimintamenghadap penyidik pada Senin, 8 Januari 2018.


Raden Priyono dan Djoko Harsono datang. Sedangkan Honggo tak nongol. Lantaran belum bisa menghadirkan semua tersangka, Bareskrim memutus­kan menunda pelimpahan tahap dua perkara kondensat.

Senin lalu, Raden Priyono dan Djoko Harsono datang ke Bareskrim didampingi kuasa hu­kumnya masing-masing. Namun pelimpahan batal. "Kita disuruh balik," kata Supriyadi Adi, kuasa hukum Raden Priyono.

Menurut Supriyadi, Bareskrim tak menjelaskan alasan pembatalan pelimpahan. Hanya disebutkan masih ada masalah teknis.

"Belum bisa. Itu saja. Saya enggak tahu. Tanya ke sana (Bareskrim) saja," ujarnya.

Raden Priyono dan Djoko Harsono sempat ditahan. Namun mendapat penangguhan penahanan lantaran menderita sakit.

Untuk diketahui, Bareskrim telah melakukan pelimpahan ta­hap pertama atau berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Agung pada 18 Desember 2017 lalu. Setelah diteliti, Kejaksaan me­nyatakan berkas perkara sudah lengkap.

Tahap berikutnya adalah pe­limpahan tahap dua yakni ter­sangka dan barang bukti ke kejaksaan. Agung mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penundaan pelimpahan tahap dua itu.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menambahkan, pelimpahan ter­sangka juga menunggu kesiapan kejaksaan yang akan jadi penun­tut umum perkara ini.

"Jadi gini, tahap dua itu tung­gu dari Kejaksaan. Kalau kami serahkan, mereka belum siap kan, jadi harus ditunggu," kata Setyo di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Setyo, Polri akan mengirim tim ke Singapura untuk mengecek keberadaan Honggo. Selama ini pria itu ber­mukim di negara tetangga untuk perawatan sakit jantung.

"Informasinya masih sakit. Kami akan cek lagi nanti. Penyidik bisa cek ke sana nanti," tuturnya, kemarin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman belum bisa dimintai konfirmasi mengenai alasan belum siap menerima pelimpahan tersangka kasus kondensat.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengim­bau agar Honggo pulang ke Tanah Air untuk menjalani proseshukum.

Jika Honggo tak kunjung pulang, Kejaksaan bakal me­nyidangkan perkaranya secara in absentia. Honggo bakal dike­nakan hukuman lebih berat lantaran dianggap melarikan diri dari proses hukum.

Kilas Balik
Kejagung Persoalkan Bekas Kepala BP Migas Dikeluarkan Dari Tahanan


 KejaksaanAgung memper­tanyakan penangguhan penah­anan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Persoalan itu ditanyakan da­lam rapat koordinasi Kejagung-Bareskrim membahas penanganan perkara korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 35 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung saat itu, Arminsyah membenarkan soal penangguhan pernahanan ter­sangka sempat disinggung.

Kejaksaan, kata dia, bisa menerima dalih Bareskrim Polri memberikan penangguhan ke­pada Priyono. "Semua berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," sebutnya.

Selain soal penangguhan pe­nahanan, kejaksaan memper­tanyakan lambatnya penyidikan perkara ini. "Kita menanyakan, apa saja kendala yang dijumpai penyidik dalam menuntaskan kasus kondensat bagian negara," ungkap Arminsyah.

Dalam rapat koordinasi itu, kejaksaan mendapat kepastian bahwa perkara ini masih terus di­usut. "Kita mendapatkan penger­tian. Yang jelas, sampai saat ini kepolisian masih menindaklanjuti persoalan tersebut," sebutnya.

Kejaksaan pun memberikan saran kepada Bareskrim agar bisa menuntaskan penyidikan perkara ini.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, rapat koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan sinergi dalam penanganan kasus kondensat. "Kita sudah sampaikan kendala-kendala yang ditemukan penyidik," terangnya.

Ia menyebutkan, salah satu penyebab lambatnya penuntasan penyidikan perkara ini lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberikan lapo­ran perhitungan kerugian negara secara keseluruhan.

Sebelumnya, BPK telah men­gumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus kondensat mencapai Rp 35 triliun. Hasil audit itu masih dilengkapi audi­tor BPK.

"Sinergi dengan BPK sudah baik. Kita tinggal menunggu hasil audit akhir saja," tambah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya.

Mengenai penangguhan pe­nahan terhadap tersangka ka­sus ini, menurut Agung, sudah dijelaskan kepada kejaksaan. "Ada pertimbangan hukum yang mendasari penangguhan tersangka," katanya.

Agung menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kita kembangkan penyidikan ke arah money laun­dering," katanya. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya