Berita

Foto/Net

X-Files

Honggo Tidak Nongol, Pelimpahan Tersangka Kasus Kondensat Batal

Bareskrim Sudah Layangkan Surat Panggilan
RABU, 10 JANUARI 2018 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri batal melimpahkan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat ke Kejaksaan Agung. Salah satu tersangka, Honggo Wendratno, bekas pemilik Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tak datang.
 
 "Sudah dilakukan pemanggilan kepada Saudara Honggo melalui pengacara dan keluarganya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya.

Dalam surat panggilan Bareskrim, tiga tersangka kasus ini: Honggo, Raden Priyono (bekas Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas/BP Migas) dan Djoko Harsono (Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas), dimintamenghadap penyidik pada Senin, 8 Januari 2018.


Raden Priyono dan Djoko Harsono datang. Sedangkan Honggo tak nongol. Lantaran belum bisa menghadirkan semua tersangka, Bareskrim memutus­kan menunda pelimpahan tahap dua perkara kondensat.

Senin lalu, Raden Priyono dan Djoko Harsono datang ke Bareskrim didampingi kuasa hu­kumnya masing-masing. Namun pelimpahan batal. "Kita disuruh balik," kata Supriyadi Adi, kuasa hukum Raden Priyono.

Menurut Supriyadi, Bareskrim tak menjelaskan alasan pembatalan pelimpahan. Hanya disebutkan masih ada masalah teknis.

"Belum bisa. Itu saja. Saya enggak tahu. Tanya ke sana (Bareskrim) saja," ujarnya.

Raden Priyono dan Djoko Harsono sempat ditahan. Namun mendapat penangguhan penahanan lantaran menderita sakit.

Untuk diketahui, Bareskrim telah melakukan pelimpahan ta­hap pertama atau berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Agung pada 18 Desember 2017 lalu. Setelah diteliti, Kejaksaan me­nyatakan berkas perkara sudah lengkap.

Tahap berikutnya adalah pe­limpahan tahap dua yakni ter­sangka dan barang bukti ke kejaksaan. Agung mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penundaan pelimpahan tahap dua itu.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menambahkan, pelimpahan ter­sangka juga menunggu kesiapan kejaksaan yang akan jadi penun­tut umum perkara ini.

"Jadi gini, tahap dua itu tung­gu dari Kejaksaan. Kalau kami serahkan, mereka belum siap kan, jadi harus ditunggu," kata Setyo di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Setyo, Polri akan mengirim tim ke Singapura untuk mengecek keberadaan Honggo. Selama ini pria itu ber­mukim di negara tetangga untuk perawatan sakit jantung.

"Informasinya masih sakit. Kami akan cek lagi nanti. Penyidik bisa cek ke sana nanti," tuturnya, kemarin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman belum bisa dimintai konfirmasi mengenai alasan belum siap menerima pelimpahan tersangka kasus kondensat.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengim­bau agar Honggo pulang ke Tanah Air untuk menjalani proseshukum.

Jika Honggo tak kunjung pulang, Kejaksaan bakal me­nyidangkan perkaranya secara in absentia. Honggo bakal dike­nakan hukuman lebih berat lantaran dianggap melarikan diri dari proses hukum.

Kilas Balik
Kejagung Persoalkan Bekas Kepala BP Migas Dikeluarkan Dari Tahanan


 KejaksaanAgung memper­tanyakan penangguhan penah­anan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Persoalan itu ditanyakan da­lam rapat koordinasi Kejagung-Bareskrim membahas penanganan perkara korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 35 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung saat itu, Arminsyah membenarkan soal penangguhan pernahanan ter­sangka sempat disinggung.

Kejaksaan, kata dia, bisa menerima dalih Bareskrim Polri memberikan penangguhan ke­pada Priyono. "Semua berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," sebutnya.

Selain soal penangguhan pe­nahanan, kejaksaan memper­tanyakan lambatnya penyidikan perkara ini. "Kita menanyakan, apa saja kendala yang dijumpai penyidik dalam menuntaskan kasus kondensat bagian negara," ungkap Arminsyah.

Dalam rapat koordinasi itu, kejaksaan mendapat kepastian bahwa perkara ini masih terus di­usut. "Kita mendapatkan penger­tian. Yang jelas, sampai saat ini kepolisian masih menindaklanjuti persoalan tersebut," sebutnya.

Kejaksaan pun memberikan saran kepada Bareskrim agar bisa menuntaskan penyidikan perkara ini.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, rapat koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan sinergi dalam penanganan kasus kondensat. "Kita sudah sampaikan kendala-kendala yang ditemukan penyidik," terangnya.

Ia menyebutkan, salah satu penyebab lambatnya penuntasan penyidikan perkara ini lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberikan lapo­ran perhitungan kerugian negara secara keseluruhan.

Sebelumnya, BPK telah men­gumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus kondensat mencapai Rp 35 triliun. Hasil audit itu masih dilengkapi audi­tor BPK.

"Sinergi dengan BPK sudah baik. Kita tinggal menunggu hasil audit akhir saja," tambah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya.

Mengenai penangguhan pe­nahan terhadap tersangka ka­sus ini, menurut Agung, sudah dijelaskan kepada kejaksaan. "Ada pertimbangan hukum yang mendasari penangguhan tersangka," katanya.

Agung menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kita kembangkan penyidikan ke arah money laun­dering," katanya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya