Berita

Yati Andriyani/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yati Andriyani: Berbahaya Kalau TNI/Polri Aktif Maju Di Pilkada

RABU, 10 JANUARI 2018 | 08:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majunya sejumlah kandi­dat berlatar belakang TNI-Polri mendapat kritik dari sejumlah pihak. Pasalnya, para perwira TNI-Polri tersebut belum resmi mengundurkan diri dari lembag­anya. Artinya, ia masih terdaftar aktif sebagai anggota TNI atau Polri. Seperti diketahui, terdapat beberapa anggota TNI/Polri yang akan maju dalam Pilkada 2018. Di antaranya yaitu Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan yang maju menjadi calon wakil gubernur Jabar, dan Letjen Edy Rahmayadi yang maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara. Berikut penjela­san koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani terkait pencalonan tersebut;

Para perwira TNI-Polri yang ikut bertarung di pilkada memang belum resmi mundur, tapi pengunduran diri mereka sedang diproses bukankah boleh seperti itu?
Tetap saja tidak boleh. Sepanjang para calon kandidat TNI-Polri ini masih aktif, se­harusnya mereka tidak boleh melakukan kampanye dan pe­masangan atribut politik. Itu ada­lah bagian dari berpolitik. Tentu saja ini menjadi kekhawatiran banyak pihak karena berbahaya bagi kehidupan demokrasi.

Sebelumnya juga kan ada calon dari TNI-Polri. Kenapa baru seka­rang dipermasalahkan?

Sebelumnya juga kan ada calon dari TNI-Polri. Kenapa baru seka­rang dipermasalahkan?
Kali ini beda. Kalau sebelumnya calon-calon yang maju itu sudah resmi mengundurkan diri. Kalau sekarang kan masih aktif tapi sudah maju, sudah ikut berpolitik praktis. Sebagai calon kepala daerah, mereka mengikuti acara partai politik, dengan men­genakan seragam partai politik. Bahkan, ada pula yang sudah menyatakan ketertarikan masuk partai politik, padahal saat itu ia belum resmi mengundurkan diri sebagai anggota TNI atau Polri.

Siapa calon yang melakukan hal itu?
Tidak etis lah kalau saya sebut namanya. Tapi teman-teman bisa cari tahu sendiri siapanya. Yang jelas itu sebuah pelanggaran, dan sangat disesalkan bisa terjadi seperti itu. Ini sama saja meng­goda TNI atau Polri untuk kem­bali berpolitik secara praktis.

Bisa dijelaskan aturan apa yang mereka langgar?

Larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpoli­tik diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-undang Nomor 2 ta­hun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang TNI menyebutkan menyatakan bahwa Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sedangkan dalam Undang-undang Polri Pasal 28 Ayat 1 me­nyebutkan bahwa "Kepolisian negara republik Indonesia ber­sikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Dengan adanya aturan tersebut, menurut Anda ke­napa mereka masih bisa maju di pilkada?
Ini tidak lepas dari lemahnya aturan dalam Undang-Undang Pilkada. Tidak ada ketentuan yang tegas melarang pelibatan militer dan polisi aktif sebagai calon kepala daerah di sana. Meski demikian, seharusnya hal itu tidak dijadikan ruang untuk melegitimasi bagi anggota TNI dan Polri aktif untuk berpolitik. Payung hukum tentang larangan bagi anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik cu­kup jelas diatur dalam Undang-undang TNI dan Polri, sehingga dalih lemahnya Undang-undang Pilkada tidak bisa dijadikan celah bagi para anggota TNI dan Polri aktif untuk ikut pilkada.

Anggota TNI dan Polri itu memiliki jiwa esprit de corps dan struktur hirarki komando, sehingga sepanjang mereka masih berstatus sebagai anggota TNI atau pun Polri aktif, maka akan potensial mengakibatkan terjadinya peny­alahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Hal ini akan membuka kemungkinan terjadinya pengerah­an kekuatan militer, atau pun polisi untuk memenangkan pilkada.

Lalu apa saran Anda terkait masalah ini?
Ada lima hal yang kami minta. Pertama, kami mendesak selu­ruh kandidat calon kepala daerah yang berasal dari TNI dan Polri aktif harus mengundurkan diri sebelum terjun dalam arena politik, alian mencalonkan diri di pilkada.

Kedua, Kapolri dan Panglima TNI harus memastikan setiap calon Kepala Daerah yang berasal dari TNI-Polri tidak menggunakan kekuatan, sum­ber daya, jejaring teritori TNI/ Polri dalam kontestasi pilkada. Tindakan yang tegas, terbuka dan transparan harus dilakukan terhadap anggota TNI-Polri yang terbukti berpolitik praktis, dan atau memberikan dukungan baik secara terbuka atau pun diam-diam kepada calon tertentu.

Ketiga, Komisi Komilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan atas potensi abuse of power,dan penyimpangan fasilitas jabatan berkaitan dengan pencalonan kepala daerah dari TNI-Polri.

Apa saran selanjutnya?

Keempat, terkait dengan keten­tuan dalam undang-undang yang hanya mengatur tentang kewa­jiban mundur anggota TNI-Polri aktif, apabila mengikuti pilkada atau pun pemilu sejak ditetapkan sebagai calon dalam pilkada atau pemilu. Perlu dilakukan pengaturan yang lebih jelas dan spesifik, khususnya berkenaan dengan tenggang waktu pengunduran diri harus jauh sebelum proses pencalonan di tingkat partai dan pendaftaran di KPU. Itu untuk mencegah berkembangnya poli­tik praktis di tubuh TNI-Polri, dan memastikan netralitas, pro­fesionalisme sektor pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum tidak tergerus oleh kepentingan �" kepentingan politik.

Kelima, partai politik sebagai salah satu mesin demokrasi untuk secara serius menjaga marwah demokrasi yang meru­pakan amanat serta cita-cita reformasi dengan memendesak kepada calon anggota TNI dan Polisi aktif untuk mengundur­kan diri sebelum maju dalam pilkada.   ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya