Berita

Foto/Net

Politik

Bawaslu Minta Pimpinan Aparat Negara Merotasi Pegawai Yang Mencalonkan Diri

RABU, 10 JANUARI 2018 | 03:13 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) berharap pimpinan aparatur negara bisa merotasi pegawainya yang mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2018. 

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan permintaan tersebut untuk meminimalisir kepentingan para calon kepala daerah. Seperti menggunakan kewenangannya dalam tahapan Pilkada.

Menurut Abhan sejauh ini baru Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saja yang bersikap tegas kepada anak buahnya yang mencalonkan diri. Dirinya berharap langkah tersebut bisa diikuti oleh Pimpinan aparatur negara lainnya.

"Kapolri sudah ambil kebijakan bahwa sebelum ada surat penetapan pasangan calon dia (calon kepala daerah) sudah mau nonjob-kan," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1).

Lebih lanjut, Abhan mengakui Cakada dari PNS, TNI maupun Polri bisa mengulur waktu pengunduran diri hingga 60 hari setelah penetapan atau 30 hari sebelum perhitungan suara. Namun lagi-lagi Abhan meminta pertimbangan dari pimpinan aparatur negara agar segera mengeluarkan SK pemberhentian jauh sebelum amanat dari Peraturan KPU.

"Kami mendorong agar dari aspek pengawasan sewaktu dia ditetapkan sebagai paslon maka sudah mengantongi SK pemberhentian ASN/TNI-Polri," ujar Abhan. [nes]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya