Berita

Net

Hukum

KPK Cari Tahu Uang Ketok Lewat PTT Dinas PUPR Jambi

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 21:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri adanya informasi mengenai "uang ketok" dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, guna mendalami hal itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie Anggrainie Putri.

Dia diperiksa untuk tiga tersangka yakni Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (ERM), Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan (ARN) dan Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriyono ‎(SPO).


Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Febri, pihaknya fokus tentang sejauh mana Rinie mengetahui adanya permintaan uang ketok dari pihak legislatif agar meloloskan anggaran Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola

"Diduga tersangka ARN dan SAI bertugas mengumpulkan uang tersebut. Pengetahuan saksi tentang hal ini didalami," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).

Terlepas dari itu, menurut Febri, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi, 16 diantaranya anggota DPRD Jambi dan lima dari pihak swasta.

"Kemudian gubernur dan wakil gubernur Jambi, sisanya staf Pemprov Jambi," tandasnya.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya adalah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt. Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.

Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya