Berita

Foto : Kemnaker

Tepis Isu Negatif, Gabungan Pengusaha Sawit Mengadu Ke Menaker

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 18:06 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pengusaha sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Selasa (9/1).

Kedatangan pengusaha sawit ini dalam rangka meminta solusi terkait berbagai isu negatif  yang kerap menyerang industri sawit Indonesia.

Tuduhan pengusaha kelapa sawit saat ini antara lain penyebab kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM,  pengurangan lahan hutan, isu  pekerja anak, upah dan status pekerja, serta isu-isu lain terkait lingkungan hidup dan persaingan bisnis.


“Dalam pertemuan tadi para pengusaha kelapa sawit meminta dukungan pemerintah  untuk membantu industri  kelapa sawit menghadapi isu-isu negatif yang sering ditujukan kepada mereka,” kata Menaker Hanif

Menurut Menaker Hanif, pemerintah berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan melindungi industri kelapa sawit sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia.

“Dari sisi pemerintah akan tetap membantu industri ini supaya tetap menjadi industri andalan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara. Namun dalam pelaksanaannya juga harus taat terhadap semua peraturan yang berlaku,” katanya.
 
Sementara dari sudut pandang ketenagakerjaan, isu-isu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti pekerja anak, upah buruh, jaminan sosial, kontrak kerja dan lainnya tetap  akan dibantu dan ditangani Kemnaker.

“ Kita perlu melakukan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap isu-isu dan kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di industri kelapa sawit. Kita  liat permasalahannya terlebih dahulu. Jika terjadi temuan pelanggaran ketenagakerjaan maka tetap dilakukan tindakan. Kalau tidak ada temuan ya berarti hanya sekedar isu saja,” kata Hanif.

Untuk memastikan penerapan aturan ketenagakerjaan di perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit, Menaker Hanif memperkuat pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah-daerah agar lebih memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan bagi pekerja sawit.

“Para pengawas ketenagakerjaan harus lebih intensif dalam mengawasi perkebunan dan industri pengolahan minyaksawit. Para pengawas harus lebih sering terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan setiap pelanggaran aturan ketenagakerjaan,” kata Hanif.

Selain itu, Kemnaker juga melakukan pendekatan khusus melalui pendampingan, pembinaan dan sosialisasi secara terus menerus untuk meningkatan pemahaman dan mengawal penerapan  hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja di sektor ini.
 
Sebagai contoh, lanjut Hanif,  Kemnaker melarang seluruh perusahaan untuk melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan. Termasuk  salah satunya di industri perkebunan sawit.

"Prinsipnya, anak tidak boleh kerja atau dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan keselamatan. Hal ini sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 serta  ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga kerja & Transmigrasi Nomor 235 Tahun 2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak," papar Hanif.

Dalam kesempatan ini, Hanif juga mendorong penguatan peran dan posisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di sektor perkebunan kelapa sawit. Peranan SP/SB diyakini mampu menangani permasalahan yang dialami para pekerja/buruh secara intensif.

Hanif  juga mengharapkan adanya dialog dan kerjasama antara manajemen dunia usaha serta  pekerja/buruh dalam mewujudkan adanya perlindungan yang optimal dan peningkatan kesejahteraan  bagi pekerja/buruh sawit yang lebih baik lagi. [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya