Berita

Net

Nusantara

Pemerintah Harus Evaluasi Pelarangan Cantrang

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 17:46 WIB | LAPORAN:

Pemerintah didesak mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan 21 alat tangkap yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 71/2016.

"Sebagaimana rekomendasi Komnas HAM telah melanggar hak asasi nelayan dan mengalami cacat proses dan substansial. Peraturan ini juga telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang menyengsarakan nelayan dan pelaku industri perikanan dalam skala besar," jelas anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono kepada redaksi, Selasa (9/1).

Selain melakukan evaluasi, Presiden Joko Widodo juga mengajak nelayan berdialog. Pasalnya, pemerintah hingga akhir 2017 tidak juga memenuhi janji untuk melakukan kajian bersama soal cantrang.


"Dialog ini harus dilakukan karena selama enam bulan nelayan menunggu janji-janji pemerintah namun tidak kunjung dipenuhi," ujar Riyono.

Menurut Wakil ketua Bidang Petani dan Nelayan DPP Partai Keadilan Sejahtera (pKS) itu, dalam berbagai kesempatan pihak Kementerian KP kerap melakukan provokasi dengan menyebut akan melarang operasional cantrang mulai 1 Januari 2018.

"Dalam dialog para nelayan harus menuntut agar alat tangkap cantrang dan payang kembali dilegalkan. Meskipun pihak KKP tidak mau melakukan kajian," kata Riyono.

Dia dan beberapa pihak termasuk akademisi telah melakukan uji petik yang hasilnya secara ilmiah menyatakan bahwa tidak ada indikasi apapun penggunaan cantrang dan payang dalam menangkap ikan dapat merusak lingkungan.

Senin kemarin (8/1), ratusan orang yang mengatasnamakan Asosiasi Nelayan Dampo Awang Rembang kembali menggelar unjuk rasa. Dilandasi kekecewaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah melarang penggunaan cantrang untuk menangkap hasil laut. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya