Berita

Net

Nusantara

Pemerintah Harus Evaluasi Pelarangan Cantrang

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 17:46 WIB | LAPORAN:

Pemerintah didesak mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan 21 alat tangkap yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 71/2016.

"Sebagaimana rekomendasi Komnas HAM telah melanggar hak asasi nelayan dan mengalami cacat proses dan substansial. Peraturan ini juga telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang menyengsarakan nelayan dan pelaku industri perikanan dalam skala besar," jelas anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono kepada redaksi, Selasa (9/1).

Selain melakukan evaluasi, Presiden Joko Widodo juga mengajak nelayan berdialog. Pasalnya, pemerintah hingga akhir 2017 tidak juga memenuhi janji untuk melakukan kajian bersama soal cantrang.


"Dialog ini harus dilakukan karena selama enam bulan nelayan menunggu janji-janji pemerintah namun tidak kunjung dipenuhi," ujar Riyono.

Menurut Wakil ketua Bidang Petani dan Nelayan DPP Partai Keadilan Sejahtera (pKS) itu, dalam berbagai kesempatan pihak Kementerian KP kerap melakukan provokasi dengan menyebut akan melarang operasional cantrang mulai 1 Januari 2018.

"Dalam dialog para nelayan harus menuntut agar alat tangkap cantrang dan payang kembali dilegalkan. Meskipun pihak KKP tidak mau melakukan kajian," kata Riyono.

Dia dan beberapa pihak termasuk akademisi telah melakukan uji petik yang hasilnya secara ilmiah menyatakan bahwa tidak ada indikasi apapun penggunaan cantrang dan payang dalam menangkap ikan dapat merusak lingkungan.

Senin kemarin (8/1), ratusan orang yang mengatasnamakan Asosiasi Nelayan Dampo Awang Rembang kembali menggelar unjuk rasa. Dilandasi kekecewaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah melarang penggunaan cantrang untuk menangkap hasil laut. [wah]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya