Berita

Komjen (Purn) Oegroseno/Net

Wawancara

WAWANCARA

Komjen (Purn) Oegroseno: Tugas Kami Mencegah APBD DKI Tidak Bocor, Penindakan Urusan Inspektorat

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL.  Bekas Wakapolri ini masuk jajaran Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta. KPK DKI Jakarta adalah lembaga baru yang masuk dalam bagian Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangun (TGUPP) yang mengkhususkan diri dalam bidang pencegahan korupsi. Apa saja kewenangan, tugas dan fungsi utama KPK DKI Jakarta? Berikut penjelasan Jenderal (purn) Oegroseno;

Setelah KPK DKI Jakarta resmi dibentuk, banyak kalan­gan menilai tugas dan fungsi KPK DKI akan tumpang tin­dah dengan lembaga-lembaga pengawas yang ada di DKI. Tanggapan Anda?
Sebetulnya orang-orang yang berpikir seperti itu mereka salah paham. KPK DKI itu Komite Pencegahan Korupsi DKI, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi DKI. Pencegahan dan pember­antasan itu sangat berbeda.

Bisa dijelaskan maksud­nya?

Bisa dijelaskan maksud­nya?
Jadi kami concern-nya hanya kepada pencegahannya. Kami kan menerima berbagai in­formasi dari masyarakat, dari LSM tentang suatu hal. Nah, informasi itu lalu kami pelajari, kami kaji. Setelah itu kami peta­kan di mana akar masalahannya, supaya bisa menjadi masukan guna mencegah kesalahan se­rupa terulang. Itu yang dimaksud dengan pencegahan.

Hasil kajiannya diberikan kemana?
Kepada gubernur dan wakil gu­bernur dong. Kami kan satuan tu­gas yang berada di bawah mereka. Jadi kami beri masukan kepada mereka, lalu mereka yang buat kebijakan penyelesaian masalah sekaligus pencegahannya.

Jika menemukan adanya pelanggaran, apakah KPK DKI bisa menindak oknum atau instansi yang melang­gar?
Tidak bisa, kami kan tidak punya kewenangan untuk itu. Kewenangan kami hanya mem­pelajari, mengkaji permasala­han yang ada, lalu menyerah­kan hasilnya kepada gubernur dan wakil gubernur. Untuk penindakannya kan nanti bisa dilakukan oleh inspektorat atau instansi lainnya. Laporan kami kepada gubernur dan wakil gubernur kan bisa diter­uskan kepada mereka setelah diterima.

Artinya KPK DKI sama sekali tidak punya kewenan­gan penindakan?

Memang enggak ada, un­dang-undangnya saja enggak ada. Kami itu tugasnya hanya mencegah supaya APBD DKI jangan sampai bocor, supaya APBD DKI bisa dimanfaatkan sepenuhnya buat masyarakat. Jadi kami itu berupaya nyela­matin uang itu.

Memang sejauh ini di mana saja terjadi kebocoran ang­garannya?
Kami belum tahu, kan kami dibentuk belum lama. Jadi seka­rang kami masih mengumpulkan bahan-bahan untuk dikaji. Beri kami waktu untuk mempelajari dulu. Nanti mungkin kami akan buka layanan pelaporan bagi masyarakat, supaya mereka bisa memberiman informasi supaya kami bisa mencegah.

Apa saja bahan yang sedang dikumpulkan?
Ya semua informasi, yang penting nanti semua sadar bah­wa korupsi sudah tidak ada lagi. Penggelapan-penggelapan jangan lagi, supaya kesejahter­aan pegawai bisa ditingkatkan, fasilitas umum bisa ditingkat­kan. Kan gitu.

Kenapa sih harus ada KPK DKI, memang instansi yang lain selama ini tidak bisa mencegah korupsi di DKI?
Mungkin bisa, tapi kan mungkin belum maksimal. Masih ada kekurangan. Jadi tugas kami nanti untuk menambal kekurangan itu. Pencegahan korupsi ini kan termasuk janji waktu beliau (Anies-Sandi) kampanye. Jadi sekarang direalisasikan dengan membentuk Tim Gubernur un­tuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), di mana salah satu­nya adalah kami.  ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya