Berita

Foto/Net

Duh, Korporasi Enggak Mau Bayar Pidana Uang Pengganti

Peraturan MA No 5 Tahun 2014 Tak Ampuh
SELASA, 09 JANUARI 2018 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Meski sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Peng­ganti dalam Tindak Pidana Korupsi, penegakan aturan tersebut masih mengalami kendala di lapangan.
 
Pasal 7 ayat 1 Perma itu menyatakan, korporasi dapat dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Namun menagih uang pengganti sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) bukan­lah hal yang mudah.

Hal ini tampak pada kasus korupsi Gardu Induk PLN, di mana uang pengganti belum juga dibayarkan oleh PT Arya Sada Perkasa senilai Rp 8.972.553.019. Padahal uang pengganti tersebut telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta No 07/pid.sus/TPK/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.


Direktur dan pemilik PT Arya Sada Perkara, Egon Chairul Arifin, yang divonis 2 tahun penjara, saat ini telah bebas karena mendapat­kan remisi. Sedangkan Manager PT Arya Sada Perkasa, Tanggul Priamandaru, masih berada di tah­anan Lapas Sukamiskin, Bandung, karena tersandera oleh uang peng­ganti yang belum dibayarkan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Dirga Sustira menerangkan, Pasal 7 ayat 2 Perma 5 tahun 2014 menya­takan, bila korporasi dikenakan pidana tambahan uang pengganti maka terhadap korporasi tersebut tidak dapat dijatuhi penjara peng­ganti atas uang pengganti.

"Maka yang dapat dilakukan oleh jaksa adalah melakukan pe­nyitaan dan melelang aset milik korporasi tersebut. Dan jika aset sudah terjual semua, sementara masih terdapat kekurangan ke­wajiban uang pengganti yang harus dibayarkan, jaksa harusnya mengajukan korporasi tersebut untuk dipailitkan, sebagaimana penjelasan dalam Pasal 7 ayat 2 tersebut," katanya.

Jika korporasi mengaku tidak mampu membayar uang peng­ganti lantaran nilai aset keka­yaannya sudah tidak mencukupi, maka jaksa perlu melakukan penelusuran. Apalagi dalam kasus PT Arya Sada Perkasa, PT PLN masih memiliki kewajiban membayar kepada perusahaan tersebut atas pekerjaan Gardu Induk Cilegon Baru II senilai Rp 9,5 miliar.

"Perlu ditelusuri kembali oleh jaksa apakah piutang tersebut di­duga adalah hasil tindak pidana atau bukan," ujar Dirga.

Jika uang tersebut juga merupa­kan hasil dari tindak pidana maka sesuai dengan Pasal 21 PERMA No 13 tahun 2016 mengenai Tatacara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi disebutkan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan.

Berdasarkan KUHAP, benda atau tagihan tersangka/ter­dakwa yang seluruh/sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana sebagaimana dikutip dari Pasal 39 ayat 1 KUHAP, dapat disita.

"Jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan piutang tersebut terbukti adalah hasil dari tindak pidana maka jaksa dapat melakukan hal terse­but," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) Provinsi Jawa Barat, Yunan Buwana mengungkap­kan, PT Arya Sada Perkara belum membayarkan uang peng­ganti Rp 8.972.553.019,- seba­gaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tertanggal 16 Juni 2016 yang te!ah berkekuatan hukum tetap.

Kasus korupsi tersebut ber­mula saat PT Arya Sada Perkasa memenangkan beberapa proyek pembangunan Gardu Induk (GI) milik PLN. Antara lain GI 150 KV New Sanur Bali dengan nilai kontrak Rp 35.994.290.979,- dan GI 150 KV Cilegon Baru II dengan nilai kontrak Rp 49,923,824,299,-

Dari beberapa proyek itu, kegia­tan pembangunan GI New Sanur Bali bermasalah dalam hal pen­gadaan lahan sehingga diusut oleh Kejati DKI Jakarta yang kemudian kasusnya dilimpahkan pada Kejari Jakarta Selatan dan diputus oleh pihak Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2016 lalu.

Dalam putusan pengadilan, PT Arya Sada Perkasa diperintah­kan untuk membayar uang pen­ganti sebesar Rp 8.972.553.019,- dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pen­gadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka aset PT Arya Sada Perkasa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Namun hingga saat Egon Arifin bebas dari lapas Sukamiskin pada tanggal 17 Agustus lalu uang pengganti tersebut tak kunjung dibayar," ungkap Yunan.

Dia menambahkan, awalnya yang menjadi jaminan dan te­lah disita oleh pihak kejaksaan adalah peralatan GI New Sanur Bali yang disuplai oleh PT Arya Sada Perkasa.

Tetapi beberapa waktu lalu gu­dang penyimpanan atas aset sitaan tersebut hangus dilalap api. "Hal ini tidak dijadikan alasan pihak kejaksaan untuk tidak menyita aset lainnya milik PT Arya Sada Perkasa," imbuhnya.

Pihaknya mengaku mendapat informasi soal aset perusahaan yang bisa disita sebagai bentuk uang pengganti kerugian negara. Salah satunya, dana dari proyek pekerjaan GI Cilegon Baru II yang masih tertahan di PLN sebesar kurang lebih senilai Rp 9,5 miliar.

"Informasi itu kami ketahui dari bekas Manager PT Arya Sada Perkasa, Tanggul Priamandaru, yang kini masih berada di Lapas Sukamiskin karena tersandera oleh uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Egon Arifin se­laku Direktur PT Aryasada yang kini sudah melenggang bebas," ujarnya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya