Berita

Rohingya/Net

Dunia

Pengadilan Bangladesh Pertegas Larangan Menikah Dengan Warga Rohingya

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 08:41 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Bangladesh menegaskan sebuah undang-undang yang melarang Muslim Rohingya untuk menikah di negara tersebut.

Undang-undang tahun 2014 melarang pendaftar untuk memimpin serikat pekerja dengan warga negara Bangladesh dan antara pasangan Rohingya. UU tersebut keluar setelah pemerintah mengatakan bahwa pernikahan kerap disalahgunakan untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Penegasan itu dibuat di Pengadilan Tinggi di Dhaka awal pekan ini dengan menolak tuntutan seorang ayah Bangladesh yang anaknya menikah dengan warga Rohingya.


Anak laki-laki pria tersebut menghindari polisi sejak menikahi seorang gadis Rohingya berusia 18 tahun.

Anak laki-laki tersebut berusia 26 tahun bernama Shoaib Hossain Jewel dicari polisi sejak Oktober, ketika mereka mengetahui tentang pernikahan tersebut.

Jewel dilaporkan bertemu dengan wanita Rohingya sedangkan keluarganya berlindung di rumah ulama Muslim setempat.  Jewel dikatakan telah menempuh jarak ratusan kilometer untuk menemukannya di sebuah kamp pengungsi setelah keluarganya dipindahkan dari desanya sebelum ahirnya dia menikah.

Pernikahan itu menjadi yang pertama dilaporkan antara seorang warga Bangladesh dan seorang warga Rohingya sejak bangkitnya kekerasan di Myanmar terhadap minoritas etnis yang teraniaya memaksa ratusan ribu orang untuk melarikan diri melintasi perbatasan.

Merujuk pada UU 2014 itu, pemerintah Bangladeh khawatir surat pernikahan akan diklaim menjadi dokumen legal untuk memiliki status warga negara Bangladesh.

Di bawah aturan itu pula lah, warga Bangladesh yang menikah dengan warga Rohingya bisa dibui selama tujuh tahun.

Ayah Jewel sendiri lantang medukung pernikahan anaknya.

"Jika orang Bangladesh bisa menikahi orang Kristen dan orang-orang dari agama lain, apa salahnya perkawinan anak saya dengan seorang Rohingya?" katanya seperti dimuat BBC.

Namun keluhannya atas UU itu ditolak di pengadilan dan dia diperintahkan untuk membayar 100.000 taka dengan biaya legal. Namun belum jelas bagaimana nasik pernikahan anaknya tersebut. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya