Berita

Rohingya/Net

Dunia

Pengadilan Bangladesh Pertegas Larangan Menikah Dengan Warga Rohingya

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 08:41 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Bangladesh menegaskan sebuah undang-undang yang melarang Muslim Rohingya untuk menikah di negara tersebut.

Undang-undang tahun 2014 melarang pendaftar untuk memimpin serikat pekerja dengan warga negara Bangladesh dan antara pasangan Rohingya. UU tersebut keluar setelah pemerintah mengatakan bahwa pernikahan kerap disalahgunakan untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Penegasan itu dibuat di Pengadilan Tinggi di Dhaka awal pekan ini dengan menolak tuntutan seorang ayah Bangladesh yang anaknya menikah dengan warga Rohingya.


Anak laki-laki pria tersebut menghindari polisi sejak menikahi seorang gadis Rohingya berusia 18 tahun.

Anak laki-laki tersebut berusia 26 tahun bernama Shoaib Hossain Jewel dicari polisi sejak Oktober, ketika mereka mengetahui tentang pernikahan tersebut.

Jewel dilaporkan bertemu dengan wanita Rohingya sedangkan keluarganya berlindung di rumah ulama Muslim setempat.  Jewel dikatakan telah menempuh jarak ratusan kilometer untuk menemukannya di sebuah kamp pengungsi setelah keluarganya dipindahkan dari desanya sebelum ahirnya dia menikah.

Pernikahan itu menjadi yang pertama dilaporkan antara seorang warga Bangladesh dan seorang warga Rohingya sejak bangkitnya kekerasan di Myanmar terhadap minoritas etnis yang teraniaya memaksa ratusan ribu orang untuk melarikan diri melintasi perbatasan.

Merujuk pada UU 2014 itu, pemerintah Bangladeh khawatir surat pernikahan akan diklaim menjadi dokumen legal untuk memiliki status warga negara Bangladesh.

Di bawah aturan itu pula lah, warga Bangladesh yang menikah dengan warga Rohingya bisa dibui selama tujuh tahun.

Ayah Jewel sendiri lantang medukung pernikahan anaknya.

"Jika orang Bangladesh bisa menikahi orang Kristen dan orang-orang dari agama lain, apa salahnya perkawinan anak saya dengan seorang Rohingya?" katanya seperti dimuat BBC.

Namun keluhannya atas UU itu ditolak di pengadilan dan dia diperintahkan untuk membayar 100.000 taka dengan biaya legal. Namun belum jelas bagaimana nasik pernikahan anaknya tersebut. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya